Pesan ini menjadi viral di kalangan guru, bahkan sudah menimbulkan berbagai spekulasi. Pesan yang tersebar berupa tangkapan layar berisi keterangan dari Kementerian Keuangan.
Tertulis informasi THR TPG 100 persen akan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan data guru penerima sesuai waktu yang ditetapkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Sekretaris Daerah di seluruh Indonesia menghimpun data guru, utamanya data guru ASN yang belum memperoleh tambahan penghasilan.
Data itu disebut menjadi dasar pemberian THR dan TPG. Alokasi anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum tambahan Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan pemerintah daerah menghimpun data dasar, seperti jumlah guru ASN, TPG satu bulan, dan tambahan penghasilan guru (tamsil) satu bulan untuk keperluan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Apakah informasi ini benar? Yuk cek informasinya berikut ini:
Faktanya, tidak semua guru berhak menerima TPG dan THR. Hanya guru ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari daerah yang memenuhi syarat yang dapat menerima tunjangan ini.
Guru yang memenuhi syarat, tetap akan memperoleh satu kali pembayaran TPG. Hal ini berlaku untuk guru bersertifikasi atau satu tamsil untuk guru non-sertifikasi.
Syarat pencairan adalah pemda harus menyerahkan data secara tepat waktu agar pembayaran dapat dilakukan. Apabila terjadi keterlambatan atau kekurangan data pencairan bisa tertunda atau tidak dapat diproses.
Jadi, pesan viral yang menyebut 100 persen pembayaran TPG dan THR hanya berlaku untuk sekolah dan guru yang memenuhi syarat. Pemerintah sedang mengalirkannya melalui DAU Tambahan.
Itulah informasi soal TPG dan THR guru Tahun 2025. Semoga informasi ini menjawab penasaran kamu yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id