“Jangan terlalu senior. Jangan umur 64 baru diproses. Semua bingung kita,” ujar Brian dalam pembukaan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali dikutip Senin, 5 Oktober 2026.
Dia meminta para rektor memetakan dosen yang belum menjadi guru besar maupun yang mengalami hambatan kenaikan pangkat. Brian mendorong dosen potensial diproses menjadi profesor paling lambat sebelum usia 50 tahun.
“Umur 50 paling lambat sudah dimasukkan. Dicek Bapak, Ibu sekalian, mana dosen-dosen yang belum guru besar, mana yang tidak naik pangkat, panggil saja, disuruh, dipaksa,” kata dia.
Ilustrasi. Dok Medcom
Menurut Brian, perguruan tinggi seharusnya membantu dosen yang memenuhi persyaratan untuk mempercepat pengembangan karier akademiknya. Sehingga kampus juga semakin cepat dan banyak memiliki pakar.
Dia menegaskan kemudahan proses karier dosen bukan berarti menurunkan kualitas. Melainkan memastikan dosen yang memang memiliki kapasitas dapat berkembang lebih cepat.
Brian menempatkan penguatan jumlah profesor sebagai bagian dari pekerjaan rumah perguruan tinggi. Utamanya untuk memperkuat kapasitas akademik dan pendidikan tinggi Indonesia.