"Kami mendorong semua pihak, perguruan tinggi untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa peserta program Kampus Mengajar angkatan delapan," kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam Pelepasan Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 8 di YouTube Kemendikbud RI, Selasa 3 September 2024.
Ia mengingatkan perguruan tinggi agar memberikan rekognisi berupa Satuan Kredit Semester (SKS) kepada mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar. Mahasiswa bisa mendapatkan rekognisi sebesar 20 SKS.
"Juga memberikan dukungan dalam hal rekognisi SKS ini, kami juga berharap agar pihak perguruan tinggi dapat berkolaborasi dengan sekolah penugasan dan juga memberikan dukungan pada program belajar mengajar yang akan diterapkan oleh mahasiswa," tutur dia.
Haris juga berharap dosen pembimbing memaksimalkan perannya pada pelaksanaan program. Hal itu agar visi dan tujuan mahasiswa yang turun ke masyarakat dapat tercapai maksimal.
"Kepada para dosen pembimbing lapangan agar dapat membimbing dan juga mendampingi mahasiswa secara maksimal saat berada di sekolah penugasan. Peran dosen pembimbing lapangan dalam berkoordinasi dengan pendidikan, dinas pendidikan, sekolah, guru, dan juga mahasiswa merupakan salah satu kunci pentingnya keselesaian program Kampus Mengajar ini," ujar dia.
Baca juga: Kampus Mengajar Antar Athi dari Pelosok Madura ke Inggris |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News