"Prinsip restorative justice harus dikedepankan untuk menyelesaikan kekerasan-kekerasan yang ada di satuan pendidikan," kata Satriwan kepada Medcom.id, Selasa, 26 November 2024.
Menurutnya, perlu ada kerja sama antara Kemendikdasmen, Kemenag, dan Polri terkait restorative justice di lingkungan pendidikan yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). "MoU tersebut juga harus diturunkan sampai ke level Kepolisian Daerah, Polres sampai Polsek," tegas dia.
Selanjutnya, hal ini juga harus disosialisasikan kepada guru hingga kepala dinas, termasuk orang tua serta siswa. "Ini semua untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan," ujar dia.
Baca juga: Mendikdasmen Bertemu Kapolri Bahas Restorative Justice di Sekolah hingga Perlindungan Guru |
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berharap persoalan di satuan pendidikan bisa diselesaikan secara damai. Dia berharap tak ada guru yang menjadi terpidana dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan kekerasan di sekolah.
"Masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana," kata Mu'ti dalam Pidato Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Mu'ti juga meminta guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Pihaknya berusaha menjamin kemanan guru dalam bekerja, utamanya dalam segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
"Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun," tutur Mu'ti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News