"Semua kan zonasi. Jadi ada zonasi berbasis kelurahan paling dekat mana (zonasi murni). Tapi anak DKI ada juga yang zonasi diperluas, DKI kan gampang dijangkau, dan sekolahnya banyak," kata Ratiyono saat dihubungi medcom.id, di Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Selain itu, kata Ratiyono, kuota zonasi yang ditetapkan juga tetap 90 persen, 5 persen untuk luar DKI 5 persen jalur prestasi. Menurutnya, dengan perlebaran zonasi hingga level provinsi tidak menyalahi aturan Permendikbud PPDB.
"Jadi jangan dikatakan beda dengan Permendikbud. Sama, tapi kekhususannya DKI itu karena gampang dijangkau," ujarnya.
Ratiyono juga menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB SD DKI Jakarta tertulis kuota jalur zonasi 70 persen, dan nonzonasi 20 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi 60 persen dan nonzonasi 30 persen.
Baca: Mendikbud Pernah Tegur DKI untuk Patuhi Aturan Zonasi
Kuota 70 persen tersebut dikategorikan sebagai zonasi kelurahan, dan nonzonasi 30 persen yang dimaksud adalah sebagai zonasi se-provinsi DKI Jakarta. Secara teknis, masyarakat yang anaknya berdomisili di ujung Jakarta Barat misalnya, tetap bisa memilih sekolah yang berada di ujung Jakarta Timur dengan memanfaatkan kuota zonasi provinsi tersebut.
"Jadi SD kan 70 persen zonasi, 20 nya itu zonasi DKI Jakarta (provinsi). Boleh untuk anak SD yang mau lintas wilayah, antar beberapa wilayah boleh," jelasnya.
Padahal sebelumnya, Mendikbud berkali-kali menegaskan, bahwa sistem zonasi memang sangat fleksibel sehingga dapat diperluas. Namun dengan catatan, diperluas jika dalam satu wilayah tidak ada satu pun sekolah, sehingga ada siswa yang tidak tertampung.
Namun sebaliknya, jika jumlah sekolah sudah mencukupi untuk menampung siswa di suatu wilayah, maka seharusnya zonasi bisa dipersempit. "Kalau digunakan patok administratif akan kaku. Kita gunakan zonasi, bukan rayon, karena lebih fleksibel, jadi kalau ada suatu daerah jumlah sekolahnya dikit, bisa terus diperluas hingga hingga jumlah sekolahnya cukup untuk menampung populasi siswa," tandas Muhadjir beberapa waktu lalu.
Baca: DKI Abaikan Aturan Zonasi
Sebelumnya Ombudsman sempat menyoal pemerintah provinsi DKI yang dianggap tak patuh dengan Peraturan Menteri Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirullah mengatakan permendikbud telah mengatur kuota untuk jalur zonasi 90 persen atau minimal 80 persen setelah revisi Permendikbud.
Namun, DKI Jakarta hanya memberikan kuota zonasi (kelurahan) 70 persen. "Pada prinsipnya dari aturan mereka, pergub (peraturan gubernur DKI) dengan juknis (petunjuk teknis) itu tidak sesuai dengan Permendikbud 51," kata Rully saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News