Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemdikbud

PGRI: Kasus Cleansing Guru Honorer Jangan Terjadi Lagi!

Ilham Pratama Putra • 24 Juli 2024 15:08
Jakkarta: Ketua Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sumardiansyah, menyesalkan cleansing atau pemecatan guru honorer di Jakarta beberapa waktu lalu. Beruntung hal tersebut telah berhasil diselesaikan.
 
"Yang mana berdasarkan informasi terakhir para guru sekitar 141 guru honor kurang lebih sudah dikembalikan statusnya dan bisa mengajar kembali di sekolah asalnya," kata Sumardiansyah dalam Zoom Meeting PGRI, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Ia berharap penyelesaian persoalan ini diikuti dengan pendataan guru yang lebih baik. Mulai dari membuat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) hingga masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Serta nantinya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur dia.
 
Sumardiansyah juga berharap agar kasus serupa tak muncul di daerah lainnya. Sebab, apa pun statusnya, guru tetaplah sebuah profesi.
 
"Sehingga tidak ada perbedaan antara guru negeri, swasta, termasuk honorer. Semua berhak mendapatkan kesejahteraan, perlindungan karier, penghargaan dan peningkatan kompetensi," tutur dia.
 
Persoalan cleansing guru honorer ini bermula dari hasil temuan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Hal itu diungkapkan pada RDP Komisi X DPR RI 4 Juli 2024 lalu.
 
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta memberhentikan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri yang jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar. Pemecatan itu lantaran pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara malaadministrasi.
 
Mereka diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Selain itu, guru honorer ini digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Dalam aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak semua guru dapat digaji menggunakan dana BOS. Syarat guru yang dapat diberikan honor lewat BOS, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
 
Baca juga: Cara Mengecek Status Guru Honorer di Dapodik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan