Bantuan tersebut diberikan melalui dua buku, yakni Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi semua program studi harus terakreditasi kalau tidak maka tidak bisa meluluskan. Sehingga dengan adanya buku pedoman ini perguruan tinggi segera bisa melakukan SPMI akreditasi," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur kampus memiliki waktu dua tahun untuk masa transisi dalam perubahan akreditasi. Artinya, pada Agustus 2025 semua kampus dan fakultas wajib memiliki akreditasi.
Ia menjelaskan SPMI perguruan tinggi bisa melihat penyelenggaraan terkait program studi. Buku pedoman tersebut memudahkan mencermati sehingga kampus dapat melaksanakan siklus pengelolaan pendidikan tinggi yang lulusannya sesuai dengan kebutuhan bangsa.
"Sistem penjaminan mutu bahwa penyelenggaraan program studi harus ada penjaminan mutu diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ada dua penjaminan mutu internal dan eksternal yakni minimal satu kali per semester, perguruan tinggi wajib wajib buat perangkat kebijakan, standar, pengelolaan data dan informasi," papar Sri Suning.
Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan SPMI saling melengkapi terkait perencanaan dan penjaminan mutu internal. Keduanya dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka menuju Indonesia Emas 2045.
"Jadi kami harap ini bisa membantu seluruh proses ini," tutur dia.
Baca juga: Status Akreditasi Berubah, BAN PT dan LAM Diminta Sesuaikan Instrumen dengan Aturan Baru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id