Hal itu disampaikan Prof. Andy Fefta Wijaya, Ketua Forum Dekan Ilmu Sosial PTN Se-Indonesia. Menurutnya, keputusan MK adalah bukti vital dari sistem checks and balances yang berfungsi di negara ini. "MK telah berperan sebagai penjaga terakhir amanat konstitusi kita, memastikan UUD negara dilaksanakan secara optimal," ujar Andy dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Dalam keputusannya, MK menolak permohonan pembatalan hasil pemilihan Presiden yang menempatkan pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang.
Keputusan ini tidak hanya mengakhiri kontroversi hasil pemilu, tetapi juga menggarisbawahi peran MK sebagai pilar hukum yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik semata. Para pakar kebijakan publik Indonesia, kata Andy, menilai keputusan ini merupakan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.
"MK memberikan pelajaran bahwa tidak semua masalah dapat atau harus diselesaikan di tingkat konstitusional, dan ada lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah yang tidak bersifat konstitusional, semisal di DPR," imbuhnya.
Andy juga menyoroti bahwa MK bukan hanya 'keranjang sampah' tempat masalah-masalah negara dibuang, tetapi lembaga yang mempertahankan keutuhan dan muruah konstitusi. Dengan keputusan ini, MK juga membuktikan kapasitasnya dalam mengelola dan menyeimbangkan kebutuhan hukum dan politik negara.
Terkait masa depan, Andy optimistis administrasi baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan membawa kemajuan. "Administrasi yang akan datang harus meneruskan visi misi pembangunan yang telah dijanjikan, mengikuti jejak kepemimpinan Presiden Jokowi untuk lebih memajukan Indonesia," ucap dekan FIA UB Malang ini.
Karena itu, Andy menekankan pentingnya menerima keputusan hukum dengan sikap negarawan, tanpa membeda-bedakan kalah atau menang. "Ini adalah kesempatan untuk bersatu kembali, menerima hasil hukum dengan lapang dada dan melanjutkan pembangunan negara," tuturnya.
Pernyataan Andy Fefta Wijaya ini tidak hanya menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi tetapi juga sebagai pelajaran berharga tentang demokrasi dan hukum yang harus dihargai oleh semua elemen masyarakat Indonesia.
Baca juga: Singgung Pemungutan Suara Ulang, Simak Dissenting Opinion 3 Hakim MK |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News