Muhamad Sabil Fadilah guru SMK yang dipecat gegara kritik Ridwan Kamil
Muhamad Sabil Fadilah guru SMK yang dipecat gegara kritik Ridwan Kamil

Guru SMK yang Kritik Ridwan Kamil Dipecat, P2G Kecam Yayasan dan Disdik Jabar

Renatha Swasty • 15 Maret 2023 22:14
Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mereka memecat guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah, yang memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan kata ganti 'maneh' saat mengkritiknya.
 
Kata 'maneh' dalam bahasa Sunda dinilai kasar. P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.
 
"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan pers, Rabu, 15 Maret 2023.

Satriwan menyebut tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan dan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru. Sebab, yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.
 
"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," tegas guru SMA ini.
 
Namun, P2G tetap meminta guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya. Satriwan juga meminta guru selalu berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru dan senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.
 
"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," tutur dia.
 
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengapresiasi sikap terbuka Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan meminta sekolah tidak memecatnya. Namun, dia berharap Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan dan harus ada bukti hitam di atas putih.
 
"Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan enggak enak kepada Kang RK," cetus Iman.
 
Iman menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik guru yang oleh Sabil harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44 UU Guru dan Dosen.
 
Dia menyebut dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. "Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," papar guru honorer ini.
 
Iman mengatakan yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
 
"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," ucap Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.
 
Sodikin mengatakan dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk KEGI yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.
 
"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," ujar guru pendidikan agama ini.
 
Kasus yang dialami Sabil ini bermula saat dirinya mengomentari unggahan Ridwan Kamil bersama siswa SMP Tasikmalaya. Saat itu Ridwan Kamil menggunakan jas berwarna kuning, dirinya menanyakan posisi sang gubernur saat berkomunikasi dengan pelajar tersebut.
 
"Dalam Zoom ini, maneh teh keur jadi Gubernur Jabar atau kader partai atau pribadi Ridwan Kamil?" tulis Sabil.
 
Komentar yang dianggap kurang sopan ini, kemudia di-pin (ditandai) oleh Ridwan Kamil. Sehingga membuat komentarnya bisa dilihat teratas oleh semua orang.
 
Baca juga: Miris, Guru SMK Pengkritik Ridwan Kamil Dapat Perundungan dan Hujatan dari Warganet

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan