Ilustrasi SNBT. DOK Unhas
Ilustrasi SNBT. DOK Unhas

Begini Alur Pembayaran Pendaftaran UTBK-SNBT 2023

Ilham Pratama Putra • 23 Maret 2023 13:24
Jakarta: Sobat Medcom yang akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) bakal dikenakan biaya. Pembayaran melalui sejumlah bank yang sudah ditetapkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
 
Buat kalian yang ingi mendaftar UTBK-SNBT 2023, yuk simak artikel berikut yang akan membahas cara pembayaran pendaftaran UTBK-SNBT 2023:
 
Pertama-tama, sebelum pembayaran kamu terlebih dahulu harus mengonfirmasi seluruh proses pendaftaran. Konfirmasi akhir ini berisikan jurusan yang dipilih hingga lokasi UTBK.

Apabila sudah sesuai kamu dapat simpan permanen dan melanjutkan pendaftaran. Ada dua model pembayaran bagi pendaftar UTBK-SNBT 2023.

1. Pembayaran untuk pendaftar KIP Kuliah

Pendaftar dengan KIP Kuliah tak perlu membayar biaya pendaftaran. Sebab, sudah dibayarkan melalui KIP-K.
 
Dalam konfirmasi akhir, tampak status KIP-K menunjukkan terdaftar (gratis biaya UTBK). Sehingga, pendaftar dengan KIP-K dapat langsung menekan tombol ambil kartu peserta.

2. Pembayaran bukan pendaftar KIP Kuliah

Pendaftar yang bukan penerima KIP-K, setelah konfirmasi akhir menekan tombol unduh slip bayar. Hal ini untuk mengunduh slip bayar untuk membayar biaya pendaftaran UTBK-SNBT 2023.
 
Setelah mengunduh slip bayar, kamu akan mendapat slip bayar. Terdapat kode pembayaran dan batas pembayaran.
 
Adapun biaya pendaftaran bagi peserta bukan penerima KIP-K sebesar Rp100 ribu. Pembayaran melalui Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BSI.
 
Setelah pembayaran selesai, kamu bisa mengunduh kartu tanda peserta. Simpan kartu tersebut untuk dibawa saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2023.
 
Itulah cara pembayaran pendaftaran UTBK SNBT 2023, semoga membantu!
 
Baca juga: Ini Alur Lengkap Panduan Pendaftaran UTBK-SNBT

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA