Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani

Sekolah, Ini Panduan Pencegahan Covid-19 dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional SMP

Citra Larasati • 02 September 2022 14:00
Jakarta:  Tak lama lagi Asesmen Nasional yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar bagi peserta didik jenjang SMP akan dilaksanakan di September ini. Sebelumnya telah diselenggarakan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala sekolah dan pendidik.
 
Perlu diingat, dilansir dari laman Ditjen SMP, saat ini virus covid-19 belum sepenuhnya pergi dan masih berada di sekitar kita. Selain covid-19, juga masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang mengintai.
 
Mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Asesmen Nasional di tahun 2022 ini juga perlu menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.  Agar dapat meminimalisasi tingkat penyebaran covid-19 selama Asesmen Nasional berlangsung, pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan wajib melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Berikut Hal yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan:

  1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar
  2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antarpeserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antarpeserta
  3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah
  4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  6. Menerapkan etika batuk/ bersin
  7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
  8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
  9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan
  10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.
Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif covid-19.

Tetap taati protokol kesehatan ketika mengikuti Asesmen Nasional ya, Sobat Medcom.  Jangan sampai lalai dalam menjaga kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Baca juga:  Guru dan Kepala Sekolah, Begini Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar di Asesmen Nasional

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan