Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti mengatakan, saat pengawasan, tim meminta keterangan kepada pihak sekolah tentang kronologi peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli 2022 versi sekolah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan perimbangan informasi.
Tim mencatat dan mendalami keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepsek bidang kurikulum, guru BK, dan wali kelas. Pertemuan tertutup dilakukan di ruang aula selama sekitar tiga jam.
“Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial,” jelas Retno, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
KPAI dan Tim Itjen Kemendikbudristek juga sempat berkeliling kelas-kelas dan melihat lokasi-lokasi kejadian seperti di UKS, toilet, ruang BK, kelas, gazebo dan kantin sekolah. Semua lokasi itu ada dalam cerita korban, orang tuanya dan juga para guru yang terkait.
“Saat memasuki areal sekolah, saya melihat peserta didik yang sedang berolahraga, dan yang perempuan memang menggunakan jilbab semua. Saat masuk kedua kelas semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah dan menyapa para peserta didik. Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak ada aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” ungkap Retno.
Baca juga: Sempat Mengunci Diri, Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab Alami Pukulan Psikologis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id