"Para orang tua harus speak up jika melihat ada kebijakan intoleran yang terjadi pada anaknya di sekolah. Melaporkan ke Dinas Pendidikan, atau lebih tinggi Inspektorat Daerah atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, dia juga meminta para guru untuk lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran yang ada. Baik yang dikeluarkan kepala sekolah maupun yang diterapkan secara struktural melalui Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta pula berkoordinasi dalam memerhatikan perda dan aturan sekolah yang berpotensi intoleran tersebut. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga aliran kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa.
"Sesuai perundangan, Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," lanjut dia.
Baca juga: Kewajiban Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Ini Tanggapan PGRI
Kemendikbud juga harus menggandeng lembaga sosial masyarakat seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia. Agar ada pelatihan dan pendampingan kepada Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan (citizenship), multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian.
"Selanjutnya juga Kemendikbud dan Pemda bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara yang menjadi leading sector dalam penyemaian nilai Pancasila. Agar nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan baik secara kultural maupun struktural di masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News