Siswa SD mengikuti Pawai Budaya dalam rangka HUT RI ke-73, ANT/Saiful Bahri.
Siswa SD mengikuti Pawai Budaya dalam rangka HUT RI ke-73, ANT/Saiful Bahri.

Sekolah Wajib Lindungi Anak dari Stigmatisasi

Atribut Bercadar dan Bersenjata, Sekolah Harus Ditindak Tegas

Intan Yunelia • 20 Agustus 2018 14:04
Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise merasa sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah, yaitu TK Kartika Kodim 0820 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Probolinggo, selaku panitia penyelenggara pawai dengan tema Bhinneka Tunggal Ika.  Dalam pawai, anak-anak dari TK tersebut menggunakan atribut bercadar dan bersenjata sehingga memunculkan persepsi adanya radikalisme
 
Indonesia kembali geger dengan munculnya video anak-anak menggunakan atribut bercadar dan bersenjata yang membuat masyarakat seperti melihat teroris dalam pawai budaya tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kota Probolinggo. Meskipun anggapan ini tidak sepenuhnya betul, namun  menurut Yohana, pihak sekolah seharusnya memastikan bahwa anak didiknya berada dalam kondisi tumbuh kembang yang positif.
 
Selain itu sekolah juga harus menanamkan karakter positif pada anak demi masa depan bangsa, terlebih lagi, anak-anak ini masih dalam tingkat pendidikan sangat dini yaitu taman kanak-kanak. "Saya sangat tidak setuju bila anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Baik pihak sekolah, panitia maupun pihak lainnya yang terlibat, harus ditindak tegas,” tegas Yohana.
 
Pawai tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Kota Probolinggo, yang tahun ini diikuti oleh 158 peserta anak. TK Kartika Kodim 0820 Kota Probolinggo menjadi salah satu sekolah yang ikut berpartisipasi dengan menghadirkan anak-anak didiknya yang menggunakan baju gamis hitam bercadar, dan membawa senjata mainan, sesuai tema yang mereka bawakan yaitu “Bersama Perjuangan Rasulullah kita tingkatkan Keimanan kepada Allah SWT.”

Baca: Kenali Gejala Depresi Akibat Gawai Pada Anak
 
Yohana mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, perlindungan anak dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F. Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.
 
“Sekali lagi kami menegaskan kepada semua pihak, kepada setiap orang dewasa, untuk melindungi anak dari segala bentuk perundungan (bully) dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa. Biarkan anak tumbuh dalam lingkungan yang layak anak dan tanamkan rasa cinta Tanah Air," ujar Yohana.
 
Ia juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menarik atau menghapus seluruh konten video dan gambar terkait kasus ini. Serta menghentikan pemberitaan keterlibatan anak dalam simbol-simbol terorisme untuk melindungi masa depan mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan