"Kalau kondisi krisis seperti ini diberikan kondisi ideal pasti tidak tepat sasaran. Yang tahu kebutuhan itu sekolah masing-masing. Dan memang tidak akan sempurna," kata Nadiem dalam konferensi video, Rabu, 15 April 2020.
Nadiem menuturkan tantangan yang dihadapi sekolah di setiap daerah berbeda. Kepala sekolah yang paling tahu seberapa besar pulsa yang diberikan dan bagaimana menyalurkannya ke siswa dan guru.
"Maka dari itu, maksimum fleksibilitas diberikan," tegas Nadiem.
Nadiem mengatakan, mungkin saja ada sekolah yang tak perlu memberikan pulsa kepada siswa maupun gurunya. Ia meyakini sekolah punya pertimbangan lain yang tidak dipahami Kemendikbud.
Baca: Nadiem: Kepsek Tak Perlu Ragu, BOS Bisa Beli Pulsa
Nadiem mengambil contoh pada dua sekolah yang ada di Yogyakarta dan Papua. Kebutuhan dan tantangan masing-masing sekolah tentu tak bisa ditentukan oleh pihaknya.
"Kepala sekolah di Papua misalnya menggunakan lebih banyak BOS untuk guru mereka. Di Yogyakarta mungkin gurunya memutuskan beli alat kesenian yang bisa dikirim ke rumah siswa supaya bisa buat project," ungkap Nadiem.
Yang terpenting bagi Nadiem, penggunaan dana BOS dilakukan secara transparan. "Persoalan hari ini cuma kepala sekolah tidak percaya diri karena belum diberikan secara ekplisit dari apa yang ada dalam Permendikbud," ujarnya.
Nadiem telah merevisi Permendikbud tentang dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Salah satu poinnya, dana tersebut bisa digunakan untuk membayar gaji honorer, membeli pulsa, hingga membeli alat pencegah covid-19 seperti masker dan disinfektan untuk sekolah.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News