Kampus UIN Jakarta. Foto: UIN Jakarta/humas
Kampus UIN Jakarta. Foto: UIN Jakarta/humas

Respons Jeritan Maba Soal UKT Melonjak, Rektor UIN Jakarta Akhirnya Buka Suara

Citra Larasati • 14 Mei 2024 22:01
Jakarta:   Besaran Uang Kuliah Tunggal di UIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) turut menuai polemik bersamaan dengan naiknya biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).  Mahasiswa baru UIN Jakarta pun sempat 'menjerit' merespons lonjakan UKT tersebut.
 
Besaran kenaikan besaran UKT UIN Jakarta di setiap prodi rata-rata berada di rentang Rp2 juta hingga Rp3 juta.  Keterkejutan mahasiswa baru bertambah, ketika besaran kenaikan itu disebut baru diketahui setelah mereka lolos seleksi.  Menanggapi polemik ini, pihak UIN Jakarta pun akhirnya angkat bicara
 
Lonjakan UKT atau yang disebut UIN Jakarta sebagai 'penyesuaian tarif' UKT dalam siaran persnya ini pun disebut dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga mahasiswa.  Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
 
“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," kata Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengatakan, kenaikan UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
 
"Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya.

Penetapan Kelompok UKT

Saat penetapan kelompok UKT misalnya, sambungnya, dilakukan proses verifikasi yang ketat di mana setiap mahasiswa yang diterima dipersilahkan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, orang tua, dan pihak pemberi biaya bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.
 
Diketahui, Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah (Kementerian terkait) melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
 
SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. Sedang biaya yang ditanggung mahasiswa sendiri disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai.
 
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, UIN Jakarta juga merujuk sepenuhnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam penyesuaian tarif UKT. PMA ini merupakan regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Pasal 8 PMA Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Sedang penetapan besaran UKT sendiri dilakukan dengan memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) maupun Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT).
 
Berdasar PMA ini, SSBOPT ditetapkan Menteri Agama RI berdasar pada BOPT, Indeks Mutu PTKN dan Program Studi, Indeks Pola Pengelolaan Keuangan, dan Indeks Kemahalan Wilayah.
 
BOPT sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam satu (1) tahun dihitung dari total biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terkait langsung penyelenggaraan kurikulum program studi, sedang biaya tidak langsung merupakan biaya operasional yang diperlukan bagi pengelolaan institusi pendidikan tinggi untuk mendukung penyelenggaraan program studi.
 
Biaya langsung sendiri terdiri dari pembiayaan untuk kegiatan kelas, kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan, kegiatan tugas akhir/proyek akhir/skripsi, bimbingan-konseling dan kemahasiswaan. Sedang biaya tidak langsung terdiri dari biaya administrasi umum, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, dan biaya operasional lainnya.
 
Sementara itu, penyesuaian UKT di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025. Sebagaimana diatur PMA 7 Tahun 2018 dimana UIN Jakarta berstatus universitas, penetapan UKT dibagi ke dalam 7 (tujuh) kelompok, di luar kelompok mahasiswa penerima beasiswa (Bidikmisi atau KIP).
 
Baca juga: Rektor Pastikan UKT Unair Tak Naik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan