"75 persen itu yang sudah melakukan proses pembayaran, atau daftar ulang, atau Get NIM. Jadi sudah mendapatkan NIM sebagai mahasiswa," kata Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat, saat konferensi pers via Zoom Meeting, Selasa 28 Mei 2024.
Ali menyebutkan, UB telah resmi membatalkan kenaikan UKT pada 2024. Sehingga, kelompok UKT nantinya bakal tetap ditentukan berdasarkan pengelompokkan UKT 2024, namun batas maksimal nominalnya akan disamakan dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT 2023.
"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya," ujarnya.
Ali menerangkan, 75 persen calon maba yang telah melakukan daftar ulang itu termasuk calon maba yang sudah mengajukan keberatan UKT dan sudah dikabulkan. Baik untuk penurunan kelompok UKT maupun pengangsuran dalam pembayaran.
"Jadi kita sudah mengumumkan hasil dari permohonan untuk bantuan keuangan itu pada tanggal Rabu malam, 22 Mei 2024. Dan dari yang sudah kita umumkan itu ya termasuk didalam 75 persen itu yang sudah melakukan proses pembayaran, atau daftar ulang," jelasnya.
Ali mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan informasi atau data para calon maba yang menyatakan mundur untuk proses daftar ulang. Terutama bagi para calon maba yang tidak mampu membayar UKT.
"Tetapi kalau data kita sampai sekarang, sampai tadi malam itu sekitar 75 persen sudah melakukan daftar ulang. Jadi kita mengumumkan kepada seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui SNBP terkait kebijakan ini," tegasnya.
Di sisi lain, Ali mengaku bahwa UB bakal segera menerbitkan Peraturan Rektor terkait pembatalan kenaikan UKT 2024. Peraturan tersebut ditarget dapat diterbitkan paling lambat pekan depan.
"Jadi sebetulnya ketika pembatalan kan secara otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini kan seperti itu. Nah memang perlu ada Peraturan Rektor tersendiri untuk membuat atau menetapkan transisinya. Ya mudah-mudahan minggu ini dan paling lambat minggu depan, sudah dapat kita selesaikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini. Pembatalan ini disampaikan Nadiem usai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 27 Mei 2024.
Baca juga: Batal Naik, UKT UB Tahun Ini Sama dengan 2023
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News