Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Muchamad Ali Safaat mengatakan, pihaknya telah mendapat Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Surat itu telah diterima oleh Rektorat UB pada hari ini Selasa 28 Mei 2024.
"Atas keputusan tersebut, kita menindaklanjuti sesuai pernyataan dan sesuai dengan isi surat tersebut, bahwa kenaikan penyesuaian tarif UKT yang dilakukan, yang sudah kita tetapkan di tahun 2024 ini dibatalkan," katanya saat konferensi pers via Zoom Meeting, Selasa, 28 Mei 2024.
Ali menyebutkan, berdasarkan surat Dirjen Diktiristek tersebut, maka UB bakal memberlakukan tarif UKT sama seperti pada tarif 2023 lalu. Selain itu, bakal ada proses transisi terutama bagi mahasiswa baru yang diterima di UB melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
"Jadi ada proses transisi, di mana kita sudah membuat suatu kebijakan," imbuhnya.
Kebijakan yang pertama yaitu, kelompok UKT di UB bakal tetap ditentukan berdasarkan pengelompokkan UKT tahun 2024. Namun batas maksimal nominal UKT akan disamakan dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
"Kedua, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya," ujarnya.
Kebijakan ketiga, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT.
Kebijakan keempat, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, dapat melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.
"Terakhir, bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya atau semester 2," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini. Pembatalan ini disampaikan Nadiem usai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 27 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News