"Prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan ketika pelaku adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak di bawah umur. Guru pelaku bukan usia anak, tapi korbanya semua usia anak," tegas FSGI dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
FSGI mendorong Kompolnas memeriksa pihak kepolisian Lamongan yang telah menangani kasus ini dengan restorative justice dalam UU Perlindungan Anak. Restorative justice adalah ketentuan penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Di mana posisi anak adalah pelaku dan korbannya bisa sesama anak dan atau orang dewasa. Kasus ini justru sebaliknya, pelaku orang dewasa dan 14 korban usia anak," tegas FSGI.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan tindakan guru pelaku bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban, bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban.
"Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia di bawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Retno dalam keterangan tertulis
FSGI juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi penanganan kasus ini dan transparansi dalam proses penanganannya. Apalagi, muncul isu-isu lain seperti penjualan seragam sekolah dan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama Islam.
Padahal, SMP itu sekolah negeri bukan sekolah berbasis agama tertentu. FSGI menyebut kedua hal ini perlu diusut tuntas kebenarannya dan disampaikan ke publik.
"Jika ternyata benar maka harus ada sanksi pada sekolah dan mengubah aturan yang mewajibkan karena jelas melanggar Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera," tulis FSGI.
FSGI juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan memeriksa guru pelaku dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dalam menangani kasus ini. Sebab, penyelesaiannya sama sekali tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan.
"Padalah tindakan si oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis karena anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan, dan ketakutan. Kekerasan fisik, psikis, dan perundungan diatur dengan tegas dalam Permendikbud 46/2023 tentang PPKSP," tegas FSGI.
FSGI juga mendorong Itjen Kemendikbudristek dan Pokja Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan segera turun tangan, datang ke lokasi, mendengarkan suara korban, wawancara acak dengan sejumlah siswa dan perwakilan orang tua. Sehingga, Kemendikbudristek tak hanya mendengarkan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan guru pelaku saja.
Semua pihak yang telibat termasuk kepolisian mesti dimintai keterangan agar penyelesaikan kasus ini adil bagi korban dan ada penegakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Anak.
"FSGI mendorong seluruh organisasi profesi guru untuk mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apa pun adalah pelanggara kode etik guru. Jadi, kode perilakunya, dalam mendisiplinkan anak harus menggunakan disiplin positif tanpa kekerasan," tulis FSGI.
FSGI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten Lamongan melakukan assesmen psikologi dan pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.
“Miris kasus ini terjadi justru ketika Kemendikbudristek sedang giat-giatnya menghapus tiga dosa besar di pendidikan sebagaiman ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan pendidikan," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Baca juga: Guru Menggunduli Siswi karena Ciput Dilarang Mengajar |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News