"Itu terserah saja kan sama PTN-nya kan terserah," ujar Khairul di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Pun ia menerangkan, jika hasil TKA 2025 tidak akan menjadi penentu SNBP 2026. TKA hanya merupakan syarat untuk pendaftaran SNBP 2026. "Ini masih dalam assessment awal, belum digunakan sebagai penentu. Tapi itu belum digunakan untuk penentuan kelulusan," kata Khairul.
Ia menjelaskan TKA kata dia hanya untuk pemetaan kemampuan murid secara nasional. Sekaligus untuk menghindari adanya "katrol" nilai pada rapor murid.
Di samping itu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok menerangkan pihaknya masih mengukur proposi nilai TKA dalam pembobotan SNBP 2026. Pun ia menjelaskan jika TKA bersifat sebagai validator nilai rapor murid.
"Belum, jadi belum (besaran proporsi TKA dalam SNBP). Namun yang pasti adalah TKA itu kan menjadi syarat untuk mendaftar SNBP. Dikarenakan TKA pasti digunakan sebagai validator selain rapor yang diunggah peserta SNBP," kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok kepada Medcom.id, Selasa 23 Desember 2025.
Eduart yang juga sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) itu pun masih menunggu data TKA dari Kemendikdasmen. Saat ini, kata dia, para rektor belum menerima hasil TKA.
"MRPTNI, maupun Kemendiktisaintek itu belum menerima hasil TKA-nya," terang dia.
Rumusan proporsi TKA dalam SNBP 2026, kata dia, baru bisa ditentukan setelah pihaknya melihat hasil TKA. Setelah mendapatkan hasil TKA, barulah pihaknya merumuskan.
"Dan kami memang akan melihat hasil TKA dulu. Kemudian setelah itu kita akan rumuskan bersma baik di kepanitiaan SNPMB ataupun pengurus MRPTNI, untuk kemudian kita sama-sama posisikan TKA tersebut," sebut dia.
Hal itu dilakukan bukan hanya untuk penentuan proporsi. MRPTNI juga perlu melakukan evaluasi terhadap TKA itu sendiri.
"Kita masih belum menyikapi terkait isu yang terkini, terkait yang peserta yang curang, itu apakah nilainya akan diapakan, apakah masih ada nilai atau tidak ada nilai, itu kita masih menunggu Kemendikdasmen," tutup Eduart.
Adapun nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) rencananya diserahkan kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 23 Desember 2025. Hasil TKA ini akan diolah oleh pimpinan PTN.
Pengolahan hasil TKA ini dilakukan guna Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Di mana proses Pendaftaran SNBP 2026 akan dimulai pada 3 Februari 2026.
"23 Desember besok itu kita sudah alirkan data itu (TKA) ke Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri," kata Kepala Badan, Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Dengan begitu, siswa tidak perlu mengunggah hasil TKA saat mendaftar SNBP 2026. Karena nilainya sudah diterima oleh MRPTNI. Namun, ia tidak bisa memastikan seberapa besar pengaruh nilai TKA 2026 terhadap SNBP. Pengelolaan nilai TKA untuk SNBP 2026 diserahkan kepada perguruan tinggi.
"Jadi berapa proporsinya dan lain-lain itu diserahkan ke perguruan tinggi jadi bukan ranahnya kami," sebut dia.
Untuk jadwal detail dan tanggal penting SNBP 2026, simak di sini ya!
Jadwal SNBP 2026
- Pengumuman Kuota Sekolah: 26 Desember 2025;
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025-15 Januari 2026;
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 Januari-26 Januari 2026;
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari-2 Februari 2026;
- Registrasi Akun SNPMB siswa: 12 Januari-18 Februari 2026;
- Pendaftaran SNBP: 3-18 Februari 2026;
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026;
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari-30 April 2026.
Komponen Seleksi SNBP 2026
Seleksi Jalur SNBP 2026 dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:- Komponen pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen;
- Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung prodi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi, paling banyak 50%;
- Kompisisi persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Tahapan Seleksi SNBP 2026
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi;
Jika tidak lulus pada seleksi pilihan prodi pertama, peserta akan diikutkan pada seleksi pilihan prodi kedua.
Di samping itu, Tim Panitia SNPMB juga menetapkan sejumlah sanksi bagi setiap kecurangan pada SNBP 2026. Sanksi yang ditetapkan sebagai berikut:
Sanksi SNBP 2026
- Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya;
- Peserta yang dinyatakan lulusn SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News