Umat Islam tentu tidak ingin melewatkan kesempatan emas di bulan Ramadan dengan sia-sia ketika hanya rasa lelah yang didapat tanpa adanya pahala berlipat ganda. Oleh karena itu, penting mengetahui amalan-amalan yang dapat memaksimalkan ganjaran ibadah sekaligus menghindari hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa.
Nah, agar dapat beribadah dengan tenang dan percaya diri bahwa setiap detik di bulan Ramadan diisi dengan kebaikan, umat Islam diharapkan dapat meninjau kembali apa saja hal-hal yang membatalkan puasa dan amalan apa saja yang dianjurkan. Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa dikutip dari buku Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap) karya H. Sulaiman Rasyid dan laman baznas.go.id:
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
1. Mengonsumsi makanan atau minuman secara sengaja
Memasukkan benda padat maupun cair ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja akan membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan untuk menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.2. Memasukkan benda ke lubang tubuh
Puasa dianggap batal jika memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, seperti telinga, hidung dan sebagainya. Ketentuan ini berlaku pula untuk tindakan medis, contohnya penggunaan obat yang dimasukkan melalui dubur untuk meredakan demam tinggi.3. Muntah yang disengaja
Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, seseorang yang memuntahkan isi perutnya dengan sengaja diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya. Sebaliknya, muntah yang terjadi secara tidak sengaja atau karena terpaksa tidak membatalkan puasa.4. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan seksual di siang hari saat berpuasa membatalkan puasa dan dikenakan denda berat atau kafarat. Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, pelakunya diwajibkan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.5. Mengeluarkan air mani dengan sengaja
Mengeluarkan mani atas kehendak sendiri dapat membatalkan puasa karena termasuk memenuhi syahwat. Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, misalnya akibat mimpi basah atau hanya sekadar membayangkan tanpa ada tindakan fisik, maka puasa tidak batal.6. Mengalami haid atau nifas
Keluarnya darah haid atau nifas bagi wanita secara otomatis membatalkan puasa, meskipun hal ini terjadi secara alami di luar kehendak pribadi. Wanita yang mengalaminya wajib menghentikan puasa dan menggantinya di hari lain.7. Kehilangan akal sehat
Hilangnya kesadaran atau menjadi gila saat menjalani puasa menyebabkan puasa tersebut tidak sah. Hal ini karena berakal sehat merupakan salah satu syarat mutlak dalam kewajiban berpuasa.8. Murtad atau keluar dari agama Islam
Seseorang yang memutuskan keluar dari agama Islam atau melakukan perbuatan yang mengarah pada murtad saat sedang berpuasa menyebabkan puasanya gugur dan tidak bernilai pahala.Memastikan ibadah puasa sesuai dengan ajaran adalah kunci agar amal ibadah dapat diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami batasan-batasannya, umat Islam dapat meraih tujuan utama puasa yaitu menjadi insan yang bertakwa. (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News