Ilustrasi tidur/Unsplash
Ilustrasi tidur/Unsplash

Tidur Seharian Saat Puasa Sah atau Batal? Begini Hukumnya dalam Islam

Bramcov Stivens Situmeang • 05 Februari 2026 17:15
Ringkasnya gini..
  • Berpuasa di bulan Ramadan mengharuskan umat muslim menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari.
  • Mayoritas ulama termasuk yang bermazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidur seharian penuh tidak membatalkan puasa seseorang.
  • Meskipun tidur seharian saat berpuasa tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat mayoritas ulama, alangkah baiknya apabila waktu di bulan Ramadan digunakan untuk beribadah.
Jakarta: Berpuasa di bulan Ramadan mengharuskan umat muslim menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari. Kondisi ini sering membuat stamina tubuh menurun, sehingga banyak orang merasa lemas dan memilih mengurangi aktivitas.
 
Bahkan, tidak sedikit yang memilih tidur sepanjang hari karena merasa tidak bertenaga, namun muncul pertanyaan apakah puasa tetap sah jika hanya dihabiskan untuk tidur seharian? Simak selengkapnya.

Hukum tidur seharian saat puasa

Melansir dari laman Media Indonesia, mayoritas ulama termasuk yang bermazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidur seharian penuh tidak membatalkan puasa seseorang. Syaratnya adalah orang tersebut sudah berniat untuk berpuasa di malam hari sebelumnya.
 
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:

إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
 
Artinya: "Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi'i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij"
 
Meski mayoritas ulama sepakat tentang keabsahan puasa bagi yang tidur seharian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan sebagian ulama. Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat bahwa puasa tidak sah jika seseorang tidur sepanjang hari penuh. Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan serupa dari Ibnu Suraij.
 
Namun, para ulama sepakat bahwa jika ada waktu untuk tidak tidur meskipun hanya sebentar, maka puasanya tetap sah. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jika seorang yang berpuasa bangun sejenak dari tidur di siang hari kemudian tidur lagi, maka puasanya tetap sah menurut kesepakatan ulama.
 
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
 
Artinya: "Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya."
 
Meskipun tidur seharian saat berpuasa tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat mayoritas ulama, alangkah baiknya apabila waktu di bulan Ramadan digunakan untuk beribadah. Sayang sekali jika bulan penuh berkah dan pahala ini disia-siakan begitu saja hanya untuk tidur.
 
Selain itu, tidur sepanjang hari juga berisiko mengabaikan kewajiban penting seperti salat fardu lima waktu. Umat Muslim perlu memastikan bahwa puasa tidak dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban ibadah lainnya yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
 
Nah, itulah penjelasan yang perlu Sobat Medcom pahami. Semoga bermanfaat ya!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan