Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Minim Akses ke Draf RUU Sisdiknas, Rektor Tunda Beri Respons

Ilham Pratama Putra • 28 Februari 2022 12:20
Jakarta:  Sejumlah rektor perguruan tinggi memilih tak banyak merespons ketika ditanya soal revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek.  Pasalnya, akses untuk mengetahui naskah akademik maupun draf RU tersebut masih minim, sehingga sulit untuk memberikan umpan balik.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Revisi tersebut akan mengintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi (Dikti), dan UU Guru dan Dosen.
 
Meski Kemendikbudristek mengaku telah beberapa kali menggelar uji publik, namun belum menyentuh seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan di dunia pendidikan secara utuh.

Termasuk para rektor perguruan tinggi yang seharusnya akan merasakan dampak dari integarasi UU Dikti ke RUU Sisdiknas, mengaku belum melihat naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas tersebut.  "Belum pernah mendapat draf RUU-nya," kata Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mochamad Ashari kepada Medcom.id, Senin 28 Februari 2022.
 
Ashari pun mengatakan dirinya juga belum pernah mendapat naskah akademik dari RUU tersebut.  Selain Ashari, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria pun menyampaikan hal senada, ia belum pernah menerima naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas tersebut.
 
Bahkan Arif akan meminta draf tersebut jika sudah ada yang memiliki. "Bisa dikirim (draf atau naskah akademik) RUUnya?," tanya Arif.
 
Minimnya informasi naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas di lingkungan perguruan tinggi membuat para rektor tak berani memberikan umpan balik. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono juga enggan menanggapi, karena minimnya informasi mengenai hal tersebut. 
 
"Untuk RUU Sisdiknas mohon maaf belum sempat menanggapi," kata Panut.
 
Baca juga:  RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Tegaskan Sudah 4 Kali Uji Publik
 
Sebelumnya, mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sekaligus aktivis pendidikan, Doni Koesoema mengaku draf RUU Sisdiknas tak disebarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek. Pihaknya mendapatkan draf RUU Sisdiknas justru dari kenalannya di Kemendikbudristek. 
 
"Draf tidak dirilis umum. Kemendikbusristek sangat tertutup. Kami mendapatkan draf yang beredar secara tidak resmi, ya ada orang dalam yang membukanya," kata Doni.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan