Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Medcom.id/Joy Jones
Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Medcom.id/Joy Jones

DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Cahaya Guru Serukan Tetap Kawal Putusan MK

Ilham Pratama Putra • 23 Agustus 2024 10:34
Jakarta: Ketua Yayasan Cahaya Guru, Henny Supolo, turut bersuara mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh tentang Undang-Undang Pilkada. Meski, DPR telah menyatakan pembatalan pembahasan Revisi UU Pilkada.
 
"Sangat perlu dikawal. Saya skeptis apalagi DPR hanya menunda. Bahkan bila membatalkan pun, niat awal sudah sangat mengerikan," kata Henny kepada Medcom.id, Jumat, 23 Agustus 2024.
 
Terlebih, kata dia, pembatalan itu hanya karena aturan menggelar Sidang Paripurna bukan untuk menghormati putusan MK ataupun mendengar suara rakyat. Sidang Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR dibatalkan karena tidak kuorum atau memenuhi syarat anggota yang hadir pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Seharusnya bertanggung jawab dan minta maaf pada rakyat bukannya mencari pembenaran," tegas Henny.
 
Henny juga menyerukan agar para guru turut bersuara terkait kondisi yang terjadi. Hal itu diperlukan oleh guru untuk membangun sikap kritis pada siswa.
 
"Guru juga merupakan contoh terdekat setelah orang tua bagi setiap siswanya," kata Henny.
 
Dia menyebut penting bagi guru memberikan contoh agar siswanya tak lagi mencontoh pemimpin yang melakukan pembegalan terhadap demokrasi.
 
"Agar saat menjadi pemimpin di masa depan kelak, para siswa tidak membabi buta mempertahankan kekuasaan seperti yang terjadi saat ini. Apalagi  dengan menabrak konstitusi yang merupakan kesepakatan bangsa," tegas dia.
 
Baca juga: Dasco Resmi Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Otomatis Berlaku 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan