"Sangat perlu dikawal. Saya skeptis apalagi DPR hanya menunda. Bahkan bila membatalkan pun, niat awal sudah sangat mengerikan," kata Henny kepada Medcom.id, Jumat, 23 Agustus 2024.
Terlebih, kata dia, pembatalan itu hanya karena aturan menggelar Sidang Paripurna bukan untuk menghormati putusan MK ataupun mendengar suara rakyat. Sidang Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR dibatalkan karena tidak kuorum atau memenuhi syarat anggota yang hadir pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Seharusnya bertanggung jawab dan minta maaf pada rakyat bukannya mencari pembenaran," tegas Henny.
Henny juga menyerukan agar para guru turut bersuara terkait kondisi yang terjadi. Hal itu diperlukan oleh guru untuk membangun sikap kritis pada siswa.
"Guru juga merupakan contoh terdekat setelah orang tua bagi setiap siswanya," kata Henny.
Dia menyebut penting bagi guru memberikan contoh agar siswanya tak lagi mencontoh pemimpin yang melakukan pembegalan terhadap demokrasi.
"Agar saat menjadi pemimpin di masa depan kelak, para siswa tidak membabi buta mempertahankan kekuasaan seperti yang terjadi saat ini. Apalagi dengan menabrak konstitusi yang merupakan kesepakatan bangsa," tegas dia.
Baca juga: Dasco Resmi Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Otomatis Berlaku |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News