Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal. Dengan keputusan ini, semua poin dalam RUU Pilkada otomatis dibatalkan, dan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Sampaikan Sikap Terkait Pilkada
Dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada, Dasco menyebut seluruh poin dalam revisi tersebut otomatis tidak berlaku. Dia juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memproses aturan pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
Sebelumnya, gelombang protes dan unjuk rasa yang meluas di berbagai daerah menolak pengesahan revisi tersebut. Pasalnya, DPR dinilai membegal alias membangkang terhadap putusan MK.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU)
Pilkada batal. Dengan keputusan ini, semua poin dalam RUU Pilkada otomatis dibatalkan, dan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya enggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Baca juga:
KPU Sampaikan Sikap Terkait Pilkada
Dengan dibatalkannya revisi UU Pilkada, Dasco menyebut seluruh poin dalam revisi tersebut otomatis tidak berlaku. Dia juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memproses aturan pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.
"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.
Sebelumnya, gelombang protes dan unjuk rasa yang meluas di berbagai daerah menolak pengesahan revisi tersebut. Pasalnya,
DPR dinilai membegal alias membangkang terhadap putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)