Sasaran seleksi juga ditujukan bagi Guru Tertentu yang memenuhi persyaratan dan belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing. Seleksi administrasi dimulai pada 9 Oktober-15 November 2025.
Buat kamu yang mau mendaftar, berikut ini persyaratan peserta PPG bagi guru tertentu beserta cara daftarnya dilansir dari laman PPG Kemendikdasmen:
Persyaratan PPG Guru Tertentu Tahun 2025
- Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.0
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal Utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Pelamar bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pelamar terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
- Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
- Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
- Pelamar berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK.
- Pelamar bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 akan dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada 15 November 2025. Aplikasi ini menjadi sistem yang digunakan untuk memproses data calon peserta PPG.
Berikut ini cara daftar PPG Guru Tertentu Periode 4 2025:
Cara daftar PPG Guru Tertentu Periode 4 2025
1. Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
- Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK
2. Guru lulusan PGP yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru telah menyelesaikan PLPG namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN)
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihatmelalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id