Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

Ikutan Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Yuk! Masih Ada Kuota 200 Ribu

Ilham Pratama Putra • 22 Juli 2025 11:36
Jakarta: Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 masih dibuka. Guru masih bisa mendaftar hingga 23 Agustus 2025.
 
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat mengikuti seleksi. Terlebih, saat ini masih tersedia 200 ribu kuota untuk mengikuti PPG.
 
"Masih ada 200 ribu kuota tersedia untuk mengikuti PPG," kata Nunuk dalam siaran di akun Instagram @nunuksuryani dikutip Selasa, 22 Juli 2025.

Nunuk menjelaskan tahun ini pihaknya menargetkan ada 800 ribu guru mengikuti PPG Guru tertentu. Saat ini, guru yang sudah dalam proses seleksi sebanyak 600 ribu orang. 
 
"Saat ini baru hampir 600 ribu yang proses mengikuti seleksi administrasi PPG guru tertentu," ungkap dia. 
 
Guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu mesti mengikuti seleksi administrasi. Terdapat dua alur seleksi yang bisa diikuti, yakni guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan guru yang belum memiliki serdik.
 
Berikut alur seleksi administrasi bagi guru yang memiliki serdik:
  1. Membuka laman ppg.simpkb.id;
  2. Klik pendaftaran;
  3. Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  4. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Selesai
Baca juga: 2025, Kemendikdasmen Targetkan 808.570 Ribu Guru Ikuti PPG Guru Tertentu

Alur seleksi administarasi bagi guru yang belum memiliki serdik:
  1. Membuka laman ppg.simpkb.id;
  2. Klik pendaftaran;
  3. Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
  4. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Verifikasi dan validasi ijazah;
  6. Jika belum verifikasi dan validasi ijazah maka mengukuti langkah berikut:
  • Pengecekan ijazah ijazah.kemdikbud.go.id;
  • Verfikasi dan validasi ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id;
  • Lookup data Dikti;
  • Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah;
  • Selanjutnya peser dapat mengakses laman PPG SIMPKB;
Apabila pendaftar tidak menemukan referensi bidang studi PPG, maka melanjutkan langkah sebagai berikut:
  1. Bidang studi PPG dipilih
  2. Isi biodata diri
  3. Isi biodata kemahasiswaan
  4. Isi data pelengkap
  5. Klik Daftar
  6. Selesai
Berikut persyaratan peserta PPG bagi guru tertentu:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2024/2025 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2024/2025
  11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan