"Keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadaan badan standarisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan," sebut Doni kepada Medcom.id, Kamis, 2 September 2021.
Doni mengatakan, Dewan Pakar SNP adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021. Tugasnya, kata Doni, tak bisa sama dengan BSNP yang merupakan badan yang bersifat mandiri.
"Dewan Pakar SNP adalah amanat PP 57 tentang keterlibatan pakar sehingga Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri," tutur dia.
Ia memprediksi, bakal ada program yang tidak berjalan. Misalnya, pengembangan guru, yang tidak terjadi secara menyeluruh, seperti yang dikembangkan BSNP.
Baca: BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Siapkan Dewan Pakar SNP Sebagai Wadah Baru
"Contoh (yang tidak melibatkan BSNP) adalah program Guru Penggerak yang tidak menyentuh seluruh guru. Akibatnya, anak anak bapak/ibu yang diajar oleh guru yang tidak perform akan mendapatkan layanan buruk. Masa depan anak dipertaruhkan," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyesuaikan tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan ini disebut guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News