Nadiem menargetkan 30 persen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah memiliki satgas pada Februari 2022. Dan pada Juli 2022, 100 persen PTN sudah memiliki satgas PPKS.
"Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta kita mengharapkan hal yang sama, Februari 30 persen sudah membuat satgas, dan akhir Juli sampai 100 persen," terang dia dalam konferensi pers daring Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021.
Untuk Perguruan Tinggi Swasta, pembentukan satgas bisa dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) masing-masing wilayah. Ini untuk mengatasi masalah sumber daya di PTS.
“Kami tetap berharap PTS membentuk sendiri, dan perguruan tinggi yang di bawah yayasan, terpadu, bisa membentuk satu satgas di tingkat yayasan,” imbuhnya.
Dia menerangkan, tujuan satgas untuk melalukan investigasi kekerasan seksual. Menurutnya, penting bagi perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap sivitas akademika dari kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus, jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi," katanya.
Baca juga: Nadiem Instruksikan Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Dia mengapresiasi perguruan tinggi yang berupaya untuk transparan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan transparan. Sebab mayoritas kasus kekerasan seksual di kampus justru tidak dilaporkan dan sulit ditangani.
"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News