"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencegahan, Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," jelas Nadiem konferensi pers daring Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat, 12 November 2021.
Nadiem mengatakan, Satgas memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal. Independensi Satgas dalam menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait dalam pelaporan juga menjadi hal wajib dalam pelaksanaan program.
"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," tutur dia.
Baca: ITB Susun Peraturan Rektor Tindak Lanjuti Permendikbudristek PPKS
Pihaknya pun juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas PPKS di perguruan tinggi tersebut. Apabila perguruan tinggi dirasa tidak adil dalam memberikan keputusan daripada kasus kekerasan seksual, pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang.
"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputusan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS. Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.
"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News