"Pembubaran BSNP itu batal demi hukum. Dari sisi tertib hukum, hukumnya tidak dilakukan. Tidak konsisten antarperaturan, kemudian bermasalah karena tidak merujuk Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)," kata Cecep dalam YouTube Vox Populi Institute Indonesia dikutip Senin, 6 September 2021.
Begitu juga pembubaran BSNP. kata dia, telah merugikan banyak pihak, utamanya sekolah. Di mana sekolah selama ini mengikuti standar aturan dari BSNP.
"Sekolah jadinya kan repot karena dia ada pada tatanan implementasi. Jadi misal dengan BSNP dicabut, terus peraturan dan keputusan BSNP jadi hilang misalnya," lanjutnya.
Dia pun melihat Kemendibudristek dalam hal ini masih mempertahankan pembubaran BSNP, namun juga malah membuat satu badan baru. Menurut dia, jika masyarakat merasa janggal, dan tidak sepakat dengan pemerintah, maka permasalahan ini bisa diajukan ke Mahkamah Agung.
Dengan kata lain, menurut Cecep, masyarakat bisa mengajukan judicial review atau uji materi.
"Kalau pemerintah merasa benar, dan masyarakat mengangap ini bermasalah, penyelesaiannya dialog, kalau enggak ya ke pengadilan coba judicial review ke MA, silakan saja," sebutnya.
Baca juga: Guru Besar UPI Bingung BSNP Dibubarkan Tapi Muncul Dewan Pakar SNP
Yang jelas, kata Cecep, BSNP harus ada sebagai badan mandiri yang bebas dari intervensi. Satu badan yang fokus menentukan standar pendidikan.
"Karena itu dia tidak boleh menjadi bagian dari struktur (kementerian). Harus dipisah juga dari Badan Akreditasi Nasional (BAN), karena BAN yang menilai, dari sisi manajerial kan jeruk makan jeruk, kedua abuse of power," tandasnya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News