Detailnya, siswa sekolah atau madrasah diwajibkan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat mulai 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Kemudian, mulai pembelajaran di sekolah atau madrasah pada 6 Maret hingga 20 Maret 2025.
“Kemudian 21-28 Maret, 2-8 April itu libur Idulfitri bagi sekolah atau madrasah,” ujar Abdul Mu'ti di Gedung Kemendikdasmen Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Mu'ti menyebut perubahan ini sesuai dengan hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Keputusan ini juga menindaklanjuti imbauan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, terkait Work From Anywhare (WFA).
"Sesuai dengan pertemuan dengan Menhub tentang WFA dan imbauan arahan dari pak AHY supaya libur H-7," tutur dia.
Hal ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Mu'ti mengatakan Surat Keputusan 3 Menteri terkait aturan baru ini segera terbit.
"Tinggal menunggu SKB 3 Menteri. Mudah-mudahan itu bisa memberikan jawaban terkait pembelajaran di bulan Ramadan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id