Kepala Badan Stadar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menyebut sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria apabila ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler Pramuka. Sejumlah kriteria ini ditetapkan demi menjaga keamanan peserta didik.
"Hanya sekolah yang sudah siap menyelenggarakan perkemahan wajib dengan aman itu yang boleh. Tapi tidak kita wajibkan, karena tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman," kata pria yang akrab disapa Nino ini dalam diskusi dengan Forum Wartawab Pendidikan (Fortadik), Senin 1 April 2024.
Ia tidak ingin, kegiatan perkemahan membawa petaka bagi guru pembina maupun siswa. Karena perkemahan memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi jika digelar secara asal-asalan.
"Karena berapa kejadian terakhir, kita sudah lihat ada kasus-kasus dan kita tidak ingin itu," tegasnya.
Karena itu, ia menyebut saat ini perkemahan tak lagi diwajibkan dalam kegiatan kepramukaan di sekolah. Hal ini terkait dengan keamanan warga satuan pendidikan.
"Mengenai perkemahan, kalau dulu Pramuka wajib ada perkemahannya, kalau sekarang tidak wajib," tegas Nino.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan setiap siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Meski begitu, sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. "Sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo kepada Medcom.id, Senin, 1 April 2024.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Aturan sebelumnya
Kewajiban setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Pasal 2 ayat 1 menyebut Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Aturan terbaru
Pada aturan baru, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Berikut penjelasannya:Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Pasal 34, disebutkan Pada saat peraturan Menteri ini berlaku; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Kemendikbudristek Ungkap Alasan Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka |
Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Tawarkan Ekstrakurikuler Pramuka |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id