"Memberikan sanksi tegas sampai dikeluarkan atau teguran lain buat mahasiswa yang melanggar, juga dosen yang tidak melalukan proses pembimbingan dengan benar," kata Edy kepada Medcom.id, Jumat, 26 Juli 2024.
Edy mengatakan sanksi bisa dijatuhkan karena kampus telah memiliki SOP terhadap penyusunan skripsi. Menurutnya, apabila terjadi kecurangan, hal itu mungkin saja terjadi karena mahasiswa dan dosen tidak menjalankan SOP dengan baik.
"Perguruan tingginya perlu memiliki regulasi tentang syarat minimal tatapmuka atau bimbingan, agar bimbingan riil terjadi, bukan asal mengesahkan saja," kata Edy.
Selain itu, kampus juga perlu membatasi jumlah mahasiswa bimbingan terhadap satu dosen. Hal itu agar kualitas bimbingan terjaga.
"Jadi harus dibatasi jumlah bimbingan per mahasiswa di setiap dosen. Agar dosen betul-betul punya waktu melakukan bimbingan," jelas dia.
Sebelumnya, warganet di X (dulu Twitter) tengah ramai membahas soal joki. Hal ini bermula dari keresahan akun X @abigailimuriaa terkait pengguna dan penyedia jasa joki skripsi.
Diksusi di antara warganet terbelah. Masih ada warganet yang menormalisasi joki dan menganggap hal itu tak masalah.
Belakangan ada warganet mengungkap jasa joki yang sampai berbentuk startup. Bahkan, pengikutnya di Instagram sampai 300 ribu dan banyak dipromosikan oleh selebgram atau influencer.
Baca juga: Kemendikbudristek: Perjokian Melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News