Baik penyedia jasa maupun pengguna joki seolah tak memiliki rasa bersalah. Padahal, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Suning Kusumawardani, menegaskan undang-undang tersebut menjadi acuan utama penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 3 menyebutkan Pendidikan Tinggi berasaskan: kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan; manfaat; kebajikan; tanggung jawab; kebinekaan; dan keterjangkauan.
"Dari asas di atas, tentu fenomena perjokian sangat bertentangan dengan asas di atas," kata Sri kepada wartawan, Jumat, 26 Juli 2024.
Apalagi, kata Sri, Pasal 5 menyebutkan tujuan pendidikan tinggi di antaranya adalah berkembangnya potensi mahasiswa. Agar mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
"Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa," ujar dia.
Sebelumnya, warganet di X tengah ramai membahas soal joki. Hal ini bermula dari keresahan akun X @abigailimuriaa terkait pengguna dan penyedia jasa joki skripsi.
"Ini banyak banget yang pakai, tapi dinormalisasi sampai orang tuh enggak tahu kenapa joki itu salah," kata Abigail di X dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
Bahkan, ia menemukan ada akun yang dengan sengaja mempromosikan jasa joki. Dalam diskusi pada promosi tersebut, banyak warganet tidak paham kalau penggunaan joki merupakan kesalahan di lingkungan akademik.
"Mau itu skripsi, tugas sekolah kalau dikerjakan orang lain itu kan bohong, itu penipuan. Karena nanti yang harusnya lulus, yang dapat nilai itu kan semestinya si joki yang ngerjain tugasnya," sebut dia.
Fenomena ini membuat pesimis kemajuan sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, apalah artinya fasilitas pendidikan baik, kesejahteraan guru terpenuhi, tapi peserta didiknya melakukan kecurangan menggunakan joki saat belajar dan mengerjakan tugas.
Menurut dia, pemberi jasa joki maupun pengguna jasa joki melakukan pelanggaran. Namun, ia lebih menekankan agar pengguna jasa joki lebih sadar sebagai pelanggeng kecurangan.
"Karena penyedia jasa melihat demandnya ada. Tapi guys come one masa enggak sadar bahwa ini nih nipu dan dampaknya bahaya banget," kata Abigail.
Warganet lainnya @tikaalmira dengan nama akun Tika juga mengkritisi hal tersebut. Dalam cuitannya ia melampirkan perusahaan rintisan atau startup yang diduga menyediakan jasa joki.
"Aku enggak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga. Yang lebih bikin kaget lagi adalah ada perusahaan joki yang udah ber-PT, hampir 300K (300 ribu) followers di Instagram," tulis Tika.
Adapun perusahaan yang disebut Tika dalam cuitannya adalah PT Gisaka Dinasti. PT Gisaka Dinasti menyediakan jasa dengan nama dagang Kerjainplis.
Kerjainplis adalah startup yang berdiri pada 2018 dan bergerak di bidang layanan jasa pengerjaan tugas. Kerjainplis, kata Tika, telah banyak dipromosikan oleh selebgram atau influencer Tanah Air, seperti Anya Geraldine, Livy Renata, hingga Awkarin.
Baca juga: Netizen Curhat Mengerjakan Skripsi Berat, Anies Ungkap Prinsip Ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News