Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Achmad Zuhri mengatakan diperlukan panduan moral normatif praktis bagi guru berupa Kode Etik Guru Indonesia untuk mengatasi kegalauan itu. Hal itu agar menjadi panduan pendisiplinan diri dan standar moral dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk memperkuat profesionalitas guru sekaligus melindungi guru dalam menjalankan profesinya,” ujar Zuhri dikutip dari laman nu.or.id, Senin, 20 November 2023.
Zuhri membagikan sejumlah tanggung jawab moral guru terhadap profesi dan peserta didik. Berikut penjelasannya:
Tanggung jawab moral guru terhadap profesi
- Memenuhi kualifikasi pendidik profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
- Menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya
- Memotivasi diri dan rekan seprofesi untuk aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas profesional dan meningkatkan kompetensinya
- Meningkatkan kompetensi dan kualitas diri atas kesadarannya sendiri
- Mengikuti organisasi profesi guru yang sejalan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menjunjung prinsip toleransi dalam menjalankan profesinya
- Memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan khusus peserta didik dalam proses pembelajaran
- Disiplin, komitmen, dan konsisten dalam melaksanakan tugas keprofesian
- Menjaga harkat kemanusiaan dan reputasi sesama profesi Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah
- Mengedepankan prinsip keadilan dalam menjalankan tugas keprofesian
- Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Tanggung jawab moral guru terhadap peserta didik
- Mendidik peserta didik untuk menjadi pribadi yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai pancasila
- Menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik
- Melindungi hak-hak peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menghargai setiap upaya peserta didik dalam proses belajar tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)
- Menghargai peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam proses pembelajaran
- Memfasilitasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
- Memberikan keteladanan kepada peserta didik
- Menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air kepada peserta didik
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan dengan peserta didik
- Bersikap adil, objektif, dan terbuka dalam memberikan penilaian kepada peserta didik
- Memberikan penghargaan yang bersifat edukatif kepada peserta didik yang menunjukkan kemajuan
- Melakukan pembelajaran yang membangun kemampuan esensial seperti literasi dan numerasi
- Memberikan konsekuensi yang bersifat edukatif kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran
- Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan
Baca juga: Hari Guru Nasional 25 November, Ini Sejarah Peringatannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News