"Biaya hidup juga dilihat dari indeks kemahalan. Jadi biaya hidup, kalau anak itu dari manapun tapi sekolah (kuliah) di Jakarta ya dia harus menerima lebih tinggi, karena Jakarta lebih mahal," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis, 18 Maret 2021.
Sebelumnya, dana biaya hidup mahasiswa penerima KIP-K dipukul rata. Pada 2020, setiap mahasiswa mendapatkan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan.
Sedangkan, pada tahun ini biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah sesuai indeks harga. Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp800 ribu per bulan.
Sedangkan untuk klaster dua, diberikan Rp950 ribu perbulan, klaster tiga diberikan Rp1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat diberikan Rp1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp1,4 juta perbulan.
"Sekarang kita lebih afirmatif, kita pakai asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.
Baca: Skema Baru KIP Kuliah, Mahasiswa Bisa Dapat Subsidi Hingga Rp12 Juta
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan terdapat pula klasterisasi KIP-K mahasiswa berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih. Mahasiswa yang berkuliah di program studi A akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp8 juta hingga Rp12 juta per semester.
"Jadi bagi prodi (akreditasi) A, akan diberikan rata-rata Rp8 juta. Dan itu bisa sampai batas maksimum Rp12 juta per semester," terang Nadiem.
Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta.
Jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah sebanyak 200.000 mahasiswa baru, terbagi atas program studi akreditasi A sebanyak 61.000 mahasiswa, program studi akreditasi B 112.000 mahasiswa dan program studi akreditasi C 27.000 mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News