Kondisi ini jika dibiarkan akan menggerus cita cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul berdaya saing. “Perkawinan anak memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Menteri PPPA.
Pernyataan ini disampaikan Bintang saat menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah. Dari sisi ekonomi, kata Bintang, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak turun menjadi 191 kasus.
Dalam hal ini, Bintang mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak, yang memperlihatkan semua pihak berupaya keras untuk mencegah bertambahnya angka perkawinan anak di Ponorogo.
"Untuk itu, saya meminta semua pihak, Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, orang tua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Bintang.
Baca juga: Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo Meningkat, Menteri PPPA: Tidak Boleh Terjadi Lagi! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News