Suasana di Salah satu Sekolah Dasar Negeri di Bekasi, MI/Ramdani.
Suasana di Salah satu Sekolah Dasar Negeri di Bekasi, MI/Ramdani.

Materi Bahaya Narkoba Masuk Kurikulum

19 Juli 2018 08:27
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat memasukkan materi bahaya penggunaan narkoba ke dalam kurikulum di seluruh jenjang pendidikan. 
 
Sinergitas kedua Lembaga Negara ini resmi terjalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.  Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Heru Winarko dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
 
"Hal terpenting yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah mengintegrasikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id  di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Menurut Heru, menanamkan pemahaman terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kurikulum pendidikan berbasiskan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) itu sangat penting.  Mengingay penyalahgunaan narkoba kerap terjadi pada kalangan anak muda, dalam rentang usia pelajar dan mahasiswa.
 
Baca: Ombudsman: Permendikbud Mepet, Daerah Kelabakan
 
Terlebih lagi hasil survei Prevalensi terhadap Pelajar dan Mahasiswa di 2016 yang dilakukan Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN bekerja sama dengan  Pusat Penelitian dan Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia cukup mencemaskan.  Data tersebut menunjukan angka 3,8 % untuk kategori coba pakai (ever used), dan 1,9 % untuk teratur pakai (current users).
 
Bagi bandar, kalangan muda adalah pasar yang amat potensial. Mengingat dorongan rasa ingin tahu dan mencoba sesuatu hal yang baru sangat besar.
 
"Jaringan sindikat narkoba memanfaatkan kerentanan itu untuk menjadikan kalangan muda sebagai pangsa pasar yang potensial," ungkap Heru.
 
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba sejak dini. Kampus dan sekolah merupakan lingkungan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik, sehingga penanaman sikap anti narkotika melalui lembaga ini akan lebih mudah diimplementasikan.
 
Di sisi lain, Kemendikbud juga sepakat untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada P4GN.  Termasuk melakukan penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peran serta jajaran Kemendikbud sebagai Penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan Kemendikbud, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang P4GN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan