"Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak-atik untuk kelulusan siswa tertentu," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi kepada Antara di Padang, Jumat, 22 juni 2018.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kuota tersebut dibuka dan diumumkan, sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima. Selain itu, ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen untuk siswa kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sedangkan untuk pendaftaran, mesti gratis dan tanpa pungutan, mengacu pada Pasal 18
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. "Dalam permendikbud tersebut tegas disebutkan biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS," kata dia.
Bahkan ketentuan itu menyebut pada tahap pendaftaran ulangpun tidak dipungut biaya. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 untuk SMA/SMK
di Sumatera Barat akan dibuka pada Senin hingga Jumat (25-29 Juni 2018). "Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui www.ppdbsumbar.id," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia.
Baca: Sekolah Boleh Terapkan Kriteria Tambahan selain Syarat Zonasi
Ia menyampaikan, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan, meskipun berada di luar kecamatan domisili, karena tidak ada sistem rayon yang diberlakukan. Masing-masing bisa mendaftar untuk empat sekolah, dua SMA dan dua SMK.
Ia meminta calon siswa untuk hati-hati dalam melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan dan gagal terdaftar di sekolah yang diinginkan. Sementara untuk sekolah yang belum memiliki akses internet, Dinas Pendidikan Sumbar meminta orangtua atau wali siswa mendatangi langsung sekolah yang dipilih untuk mendaftar secara luring (off line).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News