Deddy lulus setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”. Disertasinya diuji di hadapan pimpinan sidang, tim promotor, tim oponen ahli, dan representasi guru besar.
Deddy menjelaskan, penelitian tersebut dilatarbelakangi maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan ancaman bencana ekologis, seperti krisis air, potensi longsor, dan banjir.
Dikutip dari laman Pascasarjana FISIP Unpad, upaya pengendalian telah dilakukan Pemprov Jabar melalui Perda Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Meski sudah diterbitkan, pengendalian pemanfaatan lahan di KBU tetap tidak berjalan optimal.
“Berdasarkan temuan kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang,” kata pemeran tokoh Nagabonar ini.
Kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang KBU ini, kata Deddy, karena longgarnya perizinan di masa lalu dan lemahnya koordinasi maupun pengawasan pemanfaatan ruang yang berlangsung hingga saat ini. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang dipaparkan secara eksplanatif, dengan melakukan analisis mendalam terkait pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pemanfaatan ruang di KBU.
Guna menganalisis masalah tersebut, Deddy mengaitkan kebijakan UU Cipta Kerja, yang memberikan pemahaman, mengungkapkan, dan menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks. Teknik pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara, FGD, dan studi dokumentasi.
Uji validitas data menggunakan triangulasi, yang melihat data dan informasi terkait penelitian dengan tiga sudut pandang yaitu sudut pandang teori, sudut pandang empirik (data, fakta, dan informasi), serta sudut pandang interpretasi peneliti. Deddy menjelaskan, Salah satu hasil penelitian tersebut adalah bahwa dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada kewenangan Pemprov.
Pemerintah kota/kabupatenhanya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pascaterbitnya UU Cipta Kerja, di mana kewenangan provinsi dalam memberikan rekomendasi perizinan di KBU dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing, koordinasi (internal) juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik. “Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi,” kata Deddy.
Selain itu, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU CK belum memiliki standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU.
Pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat. Deddy juga menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan (di KBU) secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.
“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitas sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” ujarnya dilansir dari laman Unpad.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Utang Suwarno, M.A, Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Affan Sulaeman, M.A, Dr, Dra. Dede Sri Kartini, M.Si . Dr. Novie Indrawati Sagita, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A.
| Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa Magister untuk WNA di Kawasan ASEAN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id