Ilustrasi/medcom
Ilustrasi/medcom

Dilindungi UU, Ini 10 Alasan Hukum yang Membuat PHK di Kantormu Tidak Berlaku

Citra Larasati • 29 Desember 2025 11:00
Jakarta: Tahu kah, Sobat Medcom? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Ada sejumlah kondisi tertentu yang secara tegas dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 
 
Jika PHK tetap dilakukan dalam situasi tersebut, maka tindakan itu dapat dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja serta memastikan adanya keadilan dalam hubungan industrial.
 
Nah, kira-kira apa saja alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dapat dibatalkan menurut ketentuan hukum? Untuk mengetahui lebih jelas, yuk simak penjelasannya di bawah ini dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker.

10 Alasan PHK yang Tidak Sah Menurut Hukum

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Apabila PHK dilakukan dengan alasan-alasan berikut, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum.
  2. Pekerja sedang mengalami sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, selama masa sakit tersebut tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.
  3. Pekerja menjalankan kewajiban kenegaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pekerja melaksanakan ibadah atau kewajiban keagamaan sesuai ajaran agama yang dianut.
  5. Adanya hubungan keluarga sedarah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
  6. Pekerja melangsungkan pernikahan, yang tidak boleh dijadikan dasar penghentian hubungan kerja.
  7. Pekerja berada dalam kondisi hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui.
  8. Pekerja melaporkan pengusaha kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana.
  9. Pekerja membentuk, bergabung, atau mengurus serikat pekerja, serta menjalankan aktivitas serikat sesuai ketentuan hukum.
  10. PHK didasarkan pada perbedaan SARA, pandangan politik, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, yang bersifat diskriminatif.
  11. Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, selama dokter belum dapat memastikan masa pemulihannya.
Kesepuluh alasan tersebut menunjukkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum ini bertujuan menjaga hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berimbang. Jika Sobat Medcom mengalami salah satu kondisi di atas, kamu bisa mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hakmu sebagai pekerja. 

Pastikan untuk mendokumentasikan bukti-bukti terkait PHK tersebut, seperti surat keterangan dokter, bukti aktivitas serikat pekerja, atau dokumen terkait lainnya. (Syifa Putri Aulia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan