Jika PHK tetap dilakukan dalam situasi tersebut, maka tindakan itu dapat dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja serta memastikan adanya keadilan dalam hubungan industrial.
Nah, kira-kira apa saja alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dapat dibatalkan menurut ketentuan hukum? Untuk mengetahui lebih jelas, yuk simak penjelasannya di bawah ini dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker.
10 Alasan PHK yang Tidak Sah Menurut Hukum
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Apabila PHK dilakukan dengan alasan-alasan berikut, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum.
- Pekerja sedang mengalami sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, selama masa sakit tersebut tidak melebihi 12 bulan berturut-turut.
- Pekerja menjalankan kewajiban kenegaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pekerja melaksanakan ibadah atau kewajiban keagamaan sesuai ajaran agama yang dianut.
- Adanya hubungan keluarga sedarah atau ikatan perkawinan dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan.
- Pekerja melangsungkan pernikahan, yang tidak boleh dijadikan dasar penghentian hubungan kerja.
- Pekerja berada dalam kondisi hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui.
- Pekerja melaporkan pengusaha kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana.
- Pekerja membentuk, bergabung, atau mengurus serikat pekerja, serta menjalankan aktivitas serikat sesuai ketentuan hukum.
- PHK didasarkan pada perbedaan SARA, pandangan politik, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, yang bersifat diskriminatif.
- Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, selama dokter belum dapat memastikan masa pemulihannya.
Pastikan untuk mendokumentasikan bukti-bukti terkait PHK tersebut, seperti surat keterangan dokter, bukti aktivitas serikat pekerja, atau dokumen terkait lainnya. (Syifa Putri Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News