Seleksi PPIH Tenaga Kesehatan 2027. DOK Instagram @kemenhaj.ri
Seleksi PPIH Tenaga Kesehatan 2027. DOK Instagram @kemenhaj.ri

Lolos Administrasi PPIH 2027? Cek Aturan dan Panduan Lengkap Ujian CAT Kemenhaj

Citra Larasati • 31 Agustus 2026 13:13
Ringkasnya gini..
  • Peserta lolos administrasi PPIH 2027 wajib ikut ujian CAT BKN dan hadir 60 menit sebelum sesi dimulai.
  • Peserta wajib bawa Kartu Peserta dan KTP asli serta memakai kemeja putih rapi dan bawahan hitam non-jeans.
  • Larangan keras membawa HP, barang elektronik, dan catatan ke ruang ujian; pelanggaran berujung diskualifikasi.
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan nama-nama calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tenaga Kesehatan Kloter dan Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengumuman ini menandai dimulainya tahap seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
“Silakan cek nama peserta melalui QR Code pada slide pertama. Bagi peserta yang namanya tercantum, pastikan mencermati jadwal, lokasi, dan tata tertib sebelum mengikuti ujian,” tuis informasi dalam unggahan akun Instagram @kemenhaj.ri dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
 
Pelaksanaan ujian CAT menuntut kedisiplinan tinggi dari setiap peserta yang hadir di lokasi. Peserta diwajibkan tiba paling lambat 60 menit sebelum waktu ujian dimulai untuk melewati serangkaian alur verifikasi.

Seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan objektif demi menjaring tenaga kesehatan haji yang profesional. Penegakan sanksi tegas dipastikan berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran atau kecurangan.

Dokumen dan Identitas Peserta

  1. Kartu Peserta Seleksi PPIH Tahun 1448 H/2027 M
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau dokumen identitas lain yang secara resmi dipersyaratkan oleh panitia
  3. Dokumen identitas digunakan untuk keperluan registrasi dan pemeriksaan identitas peserta
  4. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas sesuai dengan ketentuan dapat tidak diperkenankan mengikuti ujian

Ketentuan Pakaian Peserta

Pria:

  1. Kemeja Putih Lengan Panjang
  2. Celana Hitam (dilarang memakai bahan jeans)

Wanita:

  1. Kemeja Putih
  2. Rok/Celana Hitam (dilarang memakai bahan jeans)
  3. Jilbab Hitam.
Perlu diperhatikan bahwa pakaian peserta wajib dikenakan secara rapi, sopan, dan tidak menggunakan atribut atau perlengkapan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan maupun pelaksanaan CAT.

Tata Tertib Pelaksanaan Ujian

Berikut tata tertib pelaksanaan ujian yang wajib dipatuhi oleh para peserta:
  1. Ujian CAT PPIH Tahun 1448 H/2027 M dilaksanakan pada lokasi CAT yang telah ditetapkan oleh Kemenhaj bekerja sama dengan BKN
  2. Peserta wajib mengikuti ujian pada lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  3. Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian
  4. Peserta yang datang terlambat sehingga tidak dapat mengikuti ujian sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan
  5. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan sebelum memasuki ruang ujian, seperti registrasi, pemeriksaan identitas, pencocokan data, body checking, metal detector, face recognition, dan registrasi PIN
  6. Peserta wajib mengikuti seluruh arahan panitia dan/atau petugas BKN selama rangkaian pelaksanaan CAT

Tata Tertib Selama Berada di Ruang Ujian

Berikut tata tertib selama ujian yang wajib dipatuhi oleh para peserta:
  1. Peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh proses registrasi serta pemeriksaan identitas oleh panitia/petugas BKN
  2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai ketentuan
  3. Peserta wajib menempatkan barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian pada tempat penitipan yang telah disediakan
  4. Peserta dilarang membawa dan/atau menggunakan telepon seluler, jam tangan, tablet, laptop pribadi, kamera, alat perekam, kalkulator, buku, catatan, atau alat bantu lainnya selama mengikuti ujian
  5. Peserta dilarang membawa makanan dan/atau minuman ke dalam ruang ujian
  6. Peserta dilarang merokok di dalam ruang ujian dan/atau ruang seleksi
  7. Peserta wajib mengikuti seluruh arahan panitia, pengawas, dan petugas BKN selama berada di lokasi ujian
  8. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berkomunikasi dengan peserta lain
  9. Peserta dilarang berbicara atau bertanya kepada peserta lain
  10. Peserta dilarang bekerja sama atau meminta bantuan kepada peserta lain
  11. Peserta dilarang memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun
  12. Peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ujian
  13. Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan
  14. Peserta dilarang menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain maupun kepada petugas yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi
  15. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian tanpa izin panitia dan/atau pengawas (peserta yang meninggalkan ruang ujian tanpa izin dapat dinyatakan tidak dapat melanjutkan ujian)
  16. Peserta wajib menyelesaikan ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh sistem CAT.

Larangan dan Integritas Seleksi

  1. Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan CAT
  2. Peserta dilarang melakukan perjokian atau meminta pihak lain mengerjakan soal ujian
  3. Peserta dilarang menggunakan alat komunikasi, perangkat elektronik, bahan bacaan, catatan, atau sumber informasi lain yang tidak diperkenankan
  4. Peserta dilarang memotret, merekam, menyalin, menggandakan, mengambil tangkapan layar, atau dengan cara apa pun mendokumentasikan soal dan/atau materi ujian
  5. Peserta dilarang menyebarluaskan soal, materi, hasil, atau informasi yang bersifat rahasia terkait pelaksanaan CAT melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun media lainnya
  6. Peserta wajib menjaga kerahasiaan seluruh soal dan materi seleksi
  7. Peserta wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, objektivitas, dan sportivitas selama mengikuti seleksi
  8. Peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat memengaruhi atau mengganggu independensi, objektivitas, dan integritas pelaksanaan seleksi

Ketentuan Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
  2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, tidak diperkenankan mengikuti ujian, tidak diperkenankan melanjutkan ujian, dan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari proses seleksi
  3. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari proses seleksi
  4. Peserta yang melakukan tindakan perjokian, bekerja sama dalam mengerjakan soal, menggunakan alat bantu yang dilarang, atau melakukan pelanggaran berat lainnya dapat dikenakan sanksi diskualifikasi
  5. Peserta yang terbukti memotret, merekam, menyalin, menggandakan, atau menyebarluaskan soal seleksi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Penetapan sanksi dilakukan oleh panitia dan/atau petugas yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau bukti pelanggaran

Ketentuan Lain-Lain

  1. Peserta wajib mencermati dengan teliti nama, nomor peserta, lokasi, tanggal, sesi, dan waktu pelaksanaan CAT sebagaimana tercantum dalam pengumuman atau kartu peserta
  2. Kesalahan peserta dalam membaca atau mencermati jadwal, lokasi, sesi, dan waktu pelaksanaan ujian menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan
  3. Peserta wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenhaj serta ketentuan teknis pelaksanaan CAT yang ditetapkan oleh BKN
  4. Dalam hal terdapat perubahan jadwal dan/atau ketentuan pelaksanaan CAT, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj
  5. Peserta wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan nama baik Kemenhaj selama mengikuti seluruh rangkaian seleksi
  6. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, kompetitif, dan berintegritas
  7. Peserta wajib menolak segala bentuk pemberian, imbalan, suap, gratifikasi, atau bentuk lain yang dapat memengaruhi proses seleksi
  8. Peserta wajib melaporkan kepada panitia apabila mengetahui adanya indikasi kecurangan, suap, gratifikasi, atau tindakan lain yang dapat mencederai integritas seleksi
  9. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan/atau dokumen peserta, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku
  10. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh panitia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai penyelenggaraan seleksi CAT PPIH 2027. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan