Seleksi PPIH. Foto: Kementerian Haji dan Umroh RI
Seleksi PPIH. Foto: Kementerian Haji dan Umroh RI

Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026, Berikut Jadwal, Tugas, dan Syarat Pendaftarannya

Annisa ayu artanti • 26 Agustus 2026 18:15
Ringkasnya gini..
  • Seleksi PPIH 2026 dimulai 25 Agustus dan berlanjut hingga pengumuman peserta diklat pada 20 September 2026.
  • PPIH Kloter dan Arab Saudi memiliki tugas berbeda, mulai dari bimbingan ibadah hingga pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jemaah lansia.
  • Calon peserta wajib memenuhi syarat serta menyiapkan dokumen administrasi sesuai posisi yang dipilih.
Jakarta: Pendaftaran seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026 segera dimulai. Bagi kamu yang tertarik menjadi petugas haji, ada sejumlah hal penting yang perlu disiapkan mulai dari memahami posisi dan tugas, memenuhi persyaratan, hingga melengkapi dokumen administrasi.
 
Seleksi PPIH 2026 memiliki beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Jadwal Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026

Berikut jadwal lengkap seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026:
  • 23 Agustus 2026: Pengumuman seleksi PPIH.
  • 25 Agustus 2026: Awal pendaftaran peserta.
  • 31 Agustus 2026: Batas akhir submit/upload dokumen peserta.
  • 2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat.
  • 5 September 2026: Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).
  • 7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan MCU.
  • 8-13 September 2026: Pelaksanaan MCU.
  • 9-18 September 2026: Verifikasi dan validasi hasil MCU.
  • 19 September 2026: Pengumuman hasil MCU.
  • 20 September 2026: Pengumuman peserta diklat.

Mengenal Posisi dan Tugas PPIH Kloter & Arab Saudi

1. PPIH Kloter

Pembimbing Ibadah Kloter
  • Membimbing dan mendampingi jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan manasik.
  • Memberikan konsultasi dan bimbingan keagamaan kepada jemaah.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah di tingkat kloter.
  • Membantu jemaah yang membutuhkan bimbingan atau pendampingan khusus dalam menjalankan ibadah.

2. PPIH Arab Saudi

Layanan Akomodasi
Petugas layanan akomodasi bertanggung jawab memastikan jemaah mendapatkan tempat tinggal sesuai standar pelayanan. Tugasnya mencakup pengaturan kamar dan fasilitas, perpindahan akomodasi, hingga penanganan masalah yang berkaitan dengan kelayakan tempat tinggal jemaah.
 
Layanan Konsumsi
Petugas konsumsi memastikan jemaah memperoleh makanan dan minuman sesuai jadwal, jumlah, kualitas, serta standar yang telah ditentukan. Mereka juga mengawasi proses distribusi dan membantu menangani kendala yang berkaitan dengan konsumsi jemaah.

Layanan Transportasi
Bidang transportasi bertugas mengatur mobilitas jemaah selama berada di Arab Saudi. Tugasnya mencakup pengaturan armada, rute, jadwal perjalanan, serta penanganan kendala transportasi agar perjalanan jemaah tetap berjalan lancar.
 
Layanan Bimbingan Ibadah
Petugas bimbingan ibadah memberikan konsultasi dan pendampingan manasik kepada jemaah selama di Arab Saudi. Mereka membantu jemaah memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji sesuai ketentuan syariat.
 
Media Center Haji
Media Center Haji (MCH) bertugas mengelola informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Selain melakukan peliputan, petugas MCH menyebarluaskan informasi terkini kepada masyarakat dan media serta membantu menangkal informasi keliru atau hoaks mengenai pelaksanaan haji.
 
Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Bidang ini memberikan pendampingan khusus kepada jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Petugas membantu kebutuhan mobilitas, akses layanan, pelaksanaan ibadah, serta memastikan jemaah lansia dan disabilitas memperoleh prioritas dan perlindungan selama penyelenggaraan haji.
 
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2027 Dibuka Besok: Ini 7 Posisi dan Syaratnya

Syarat Umum Pendaftaran PPIH 2026

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan umum telah terpenuhi. Berikut ketentuannya:
  • Warga Negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan.
  • Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga.
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • ASN dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis izin dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal sejak awal pendaftaran.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Selain itu, calon PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN maupun non-ASN dari kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Syarat Khusus Berdasarkan Posisi PPIH

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi) 

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada Saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji 

3. Pelaksana Media Center Haji

  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan umrah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Haji dan umrah provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional 

4. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas

Dokumen Administrasi yang Wajib Disiapkan

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islarn/Ponpes/PTKl (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk  (Wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna)  (Wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawal berbasis android dan/atau iOS  (Wajib)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN  (Wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN  (Wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKl (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (Wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (Wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (Wajib)
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (Wajib)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (Wajib)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/I ELTS (Opsional)
  • Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3. Pelaksana Media center Haji

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (Wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna) (Wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (Wajib)
  • Sertifikat uji Kompetensi Wartawan (Wajib)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (Wajib)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOEFL/IELTS (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  4. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  • Surat Rekomendasi dari pimpinan Instansi/Ormas Islam/ponpes/PTKl  (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk  (Wajib)
  • Ijazah Terakhir (scan berwarna)  (Wajib)
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS  (Wajib)
  • SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (Opsional)
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu)(Opsional)

Siapa yang Berhak Menandatangani Surat Rekomendasi?

Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen penting dalam pendaftaran PPIH. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang memenuhi ketentuan, di antaranya:
  • Ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota.
  • Minimal pejabat Eselon III Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
  • Minimal pejabat Eselon III kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat.
  • Rektor atau pembantu rektor.
  • Rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
  • Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta.
  • Pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Karena surat rekomendasi termasuk dokumen yang dipersyaratkan, calon peserta sebaiknya mengurusnya lebih awal dan memastikan pihak yang memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan.

Seleksi PPIH 2026 Gratis, Jangan Berikan Gratifikasi

Hal penting lainnya, proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun. Peserta perlu berhati-hati jika ada pihak yang meminta uang atau menawarkan bantuan untuk meloloskan diri dalam proses seleksi.
 
Selain itu, NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun atau pendaftaran. Calon peserta juga wajib memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar karena kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi konsekuensi peserta.
 
Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan, dokumen, dan tahapan pendaftaran diperiksa dengan teliti sebelum dikirim. (Wisa Irena Br Sitepu)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>