Terdapat sejumlah persyaratan umum hingga khusus, serta syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti seleksi PPIH Arab Saudi 2027. Berikut rincian informasi seleksi PPIH Arab Saudi 2027 dilansir dari instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Timeline Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2027
- Pengumuman Seleksi PPIH Arab Saudi 2027: 23 Agustus 2026
- Awal Pendaftaran Peserta: 25 Agustus 2026
- Batas Akhir Submit Dokumen Peserta: 31 Agustus 2026
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat: 2 September 2026
- Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
- Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU: 8 – 13 September 2026
- Verifikasi dan Validasi MCU: 9 – 18 September 2026
- Pengumuman Hasil MCU: 19 September 2026
- Pengumuman Peserta Diklat: 20 September 2026
Posisi yang Ditawarkan pada PPIH Arab Saudi 2026
PPIH Arab Saudi Tahun 2027 membuka tujuh posisi yang ditawarkan, yakni:PPIH Kloter
- Pembimbing Ibadah Kloter
PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Media Center Haji
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Persyaratan Seleksi PPIH Arab Saudi 2027
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibiltas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Memiliki BPJS Kesehatan aktif
- Bagi ASN dan Karyawan wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada instansi/kantor
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai berbasis Android/IOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris
- PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
- PPIH Berasal dari Pejabat Negara, ASN, Non-ASN yang berasal dari Kementerian/Lembaga serta unsur masyarakat dari rganisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
Syarat Khusus
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan atau pegawai yang membidangi humas pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dibuktikan dengan surat keterangan penugasan kehumasan dari kepala kantor / unit kerja
- Media harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kanwil Kemenhaj Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas
Baca Juga :
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Simak Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran PPIH Kesehatan
Syarat Administrasi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
- Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
- Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
- Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
- Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
- Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI
- Kartu Tanda Penduduk
- Ijazah Terakhir (scan berwarna)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional)
- Surat Izin Suami bagi perempuan menikah (opsional)
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (opsional)
Ketentuan Penandatanganan Surat Rekomendasi
Surat rekomendasi sebagai salah satu syarat administrasi seleksi PPIH Arab Saudi 2027, harus ditandatangani oleh:- Ketua Organisasi Kemasyarakatan Islam minimal Tingkat Kabupaten/Kota
- Minimal Pejabat Eselon 3 Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI
- Minimal Pejabat Eselon 3 Kantor Kementerian yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Kepala Badan/Lembaga Negara Tingkat Pusat
- Rektor/Pembantu Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta
- Pimpinan Pondok Pesantren yang berizin resmi
Yuk Sobat Medcom, persiapkan dokumen dari sekarang dan cek pengumuman resmi serta informasi terbaru di laman petugas.haji.go.id! (Adinda Kinanthi)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda