Pengaturan biaya operasional petugas haji (PPIH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 21 dan 22 ditegaskan Petugas haji diangkat oleh Menteri; Seluruh komponen biaya operasional PPIH dibebankan pada APBN; dan
Teknis lebih lanjut mengenai pembiayaan akan diatur lewat Peraturan Menteri.
Buat kamu yang penasaran dengan gaji petugas haji, yuk simak informasinya berikut ini dikutip dari laman HIMPUH.
Komponen insentif dan fasilitas petugas haji
Pembiayaan petugas haji mencakup gaji, honor, akomodasi, konsumsi hingga transportasi di Arab Saudi maupun Indonesia. Pendapatan petugas haji tidak hanya berupa gaji pokok.Seluruh komponen di bawah ini turut membentuk total kompensasi:
- Gaji pokok
- Honorarium sesuai formasi
- Tunjangan operasional
- Akomodasi penuh selama bertugas
- Konsumsi harian
- Transportasi lokal dan antarwilayah
Baca Juga :
Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026, Berikut Jadwal, Tugas, dan Syarat Pendaftarannya
Perkiraan gaji petugas haji 2027
Hingga saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai besaran gaji petugas haji untuk penyelenggaraan Haji 1448 H/2027 M. Perkiraan dapat melihat ketentuan penyelenggaraan haji sebelumnya.Pada musim haji 2025, petugas haji menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Honorarium tambahan serta tunjangan operasional dan fasilitas termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Apabila dihitung keseluruhan, total kompensasi petugas selama penugasan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini bergantung pada durasi tugas dan formasi masing-masing.
Tahun Haji 2027, besaran gaji akan menyesuaikan kemampuan APBN dan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji. Setiap formasi baik layanan jemaah, kesehatan, bimbingan ibadah, hingga transportasi berpeluang menerima nilai kompensasi yang berbeda.
Meski begitu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap besaran gaji petugas haji. Dia menyebut besaran honor yang diterima petugas haji dapat mencapai sekitar Rp1 juta per hari.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900.000 hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil dikutip dari laman Metrotvnews.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
Apabila menggunakan perkiraan insentif Rp1 juta per hari dengan masa tugas sekitar 70 hari, maka total insentif yang diterima petugas haji selama masa penugasan dapat mencapai sekitar Rp70 juta. Nominal yang didapat disesuaikan dengan posisi, masa penugasan, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Nah, itulah perkiraan gaji petugas haji 2027. Sobat Medcom tertarik?
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda