Informasi ini disampaikan melalui sesi tanya jawab di kanal YouTube resmi BKN yang dipandu oleh Staf BKN Kendali Pegawai (Dalpeg), Nanda. Ketentuan terkait pencantuman gelar akademik telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat syarat batasan pangkat golongan tertentu ketika PNS hendak mengajukan pencantuman gelar.
"Ketentuan pencantuman gelar dalam SE Kepala BKN No. 3 Tahun 2025 tidak mengatur syarat batasan pangkat golongan tertentu saat mengajukan pencantuman gelar," jelas Nanda dalam sesi Q&A yang dari dilansir dari Siaran Youtube @BKNgoidofficial, dikutip, Sabtu, 29 November 2025.
Meski demikian, Nanda menekankan pencantuman gelar tidak berdampak langsung terhadap kenaikan pangkat golongan. Sebagai contoh, PNS dengan pangkat golongan 2A yang mencantumkan gelar S1 tidak akan otomatis naik ke pangkat golongan 3A.
"Tetapi perlu diingat, pencantuman gelar yang dilakukan dalam kasus Sobat BKN ini tidak otomatis berdampak naik ke pangkat golongan 3A secara langsung. Jadi kenaikan pangkat golongannya bertahap ya," katanya
Sebelum membahas lebih lanjut, penting Sobat Medcom pahami sistem kenaikan pangkat PNS memiliki mekanisme tersendiri yang tidak terkait dengan proses pencantuman gelar akademik.
Syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional
Terkait pertanyaan tentang kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional (JF), termasuk guru, BKN menjelaskan terdapat dua kondisi berbeda. Pertama, kenaikan pangkat yang disertai dengan kenaikan jenjang. Kedua, kenaikan pangkat tanpa kenaikan jenjang.Untuk JF yang hanya naik pangkat tanpa kenaikan jenjang, tidak diperlukan Uji Kompetensi (UKOM). Mereka cukup memenuhi batas angka kredit untuk pangkat golongan berikutnya. Namun, bila naik pangkat diikuti kenaikan jenjang, maka wajib melewati dan lulus UKOM terlebih dahulu dari instansi pembina JF masing-masing.
| Baca juga: Diperingati Setiap 29 November, Simak Sejarah dan Tema Hari Korpri 2025 |
“Jadi, kalau posisinya JF yang sekedar naik pangkat tanpa kenaikan jenjang, maka tidak ada syarat uji kompetensi atau UKOM, hanya ketentuan memenuhi batas angka kredit untuk pangkat golongan berikutnya. Tetapi, kalau JF yang naik pangkat diikuti dengan kenaikan jenjang, maka harus melewati dan lulus UKOM terlebih dahulu dari instansi pembina JF gurunya,” tutup Nanda. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id