Jakarta: Kesempatan untuk menjadi halal expert kian terbuka lebar. Salah satu yang terdekat adalah dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Kebutuhan untuk menjadi halal expert semakin tinggi, seiring dengan etrus bertumbuhnya kesadaran masyarakat di Indonesia juga dunia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, BPJPH terus meningkatkan capaian kinerjanya melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal.
Saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan BPJPH untuk memudahkan pelaku UMK, khususnya warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan warung-warung sejenis. BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan skema self-declare bagi warung-warung tersebut dalam memperoleh sertifikat halal.
"Ke depan itu paling mahal pekerjaan halal expert, bukan dokter. Banyak negara asing yang minta halal, tapi engga ada orangnya. Kalau mau jadi halal expert silakan, salah satunya bergabung jadi tenaga pendamping proses produk halal, bisa daftar di lembaga pendamping produk halal," kata Haikal saat Gathering Media dan Pengusaha bersama dengan Tema: "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" di Mall Ciputra Cibubur, Senin, 6 Oktober 2025.
Haikal menegaskan, peran PPPH sangat krusial dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Halal Expert akan menjadi ujung tombak dalam mendampingi para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mendapatkan sertifikat halal.
Para pendamping bertugas memverifikasi kehalalan produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir. Untuk menjadi PPPH, dibutuhkan kualifiasi S1 di bidang-bidang pendukung, seperti sains, peternakan, ahli kimia, teknologi pangan. "Kalau latar belakang itu bisa jadi auditor halal," terangnya.
Menurut Haikal, pekerjaan menjadi PPH ini unik, karena bekerja paruh waktu yang penghasilannya bisa sama dengan karyawan penuh waktu di perusahaan. "Lowongan PPPH dan itu bisa dilakukan secara paruh waktu, tapi berpenghasilan penuh waktu," kata Haikal.
Setiap satu kali pendampingan sertifikat halal, PPPH akan mendapatkan insentif sebesar Rp150 ribu. "Tiap hari anggaplah minimal satu sehari, sebulan sudah 30 pendampingan, sebulan sudah Rp4,5 juta," sambung Haikal.
Setiap PPPH akan mendapatkan pelatihan online gratis selama 2 hari sebelum diterjunkan ke lapangan. Saat ini, kata Haikal, masih tersedia kuota 180 ribu sertifikat halal gratis sampai 2025.
"Silakan jadi pendamping proses produk halal, setiap saat selalu ada LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) yang buka lowongan. Silakan berbondong-bondong jadi halal expert. Paling mudah adalah dengan menjadi pendamping PPPH," tegasnya.
Saat ini layanan sertifikasi halal didukung oleh 328 LP3H dengan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal terregister dari total 2.866 auditor terlatih.
Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).
Haikal juga mengatakan, untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) di Jabotabek juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha. Bahkan, saat ini BPJPH tengah menginisiasi dibentuknya pasar halal, sehingga perlu regulasinya.
Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal dilakukan melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.
Syarat menjadi Pendamping PPH
Menurut Keputusan Kepala Badan No. 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan LP3H dan P3H menjelaskan bahwa untuk menjadi Pendamping PPH, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan P3H
- Ijazah pendidikan minimal lulusan MA/SMA atau sederajat
- Memiliki komitmen untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping PPH, dibuktikan dengan dokumen pakta integritas.
BPJPH berharap, dengan semakin banyaknya Pendamping PPH, masyarakat tidak perlu lagi merantau ke kota besar untuk mencari pekerjaan. Mereka dapat membangun ekonomi di kampung halaman sendiri sekaligus mendukung program halal nasional.
Cara Mendaftar Pendamping PPH
Proses pendaftaran sebagai Pendamping PPH sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunjungi situs resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id, lalu klik data Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Di sana tersedia kontak LP3H yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id