Seluruh proses seleksi penerimaan prajurit TNI AD gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Sebelum membahas lebih lanjut soal jadwal dan persyaratannya, yuk kenalan dulu dengan jalur Bintara dan Tamtama TNI AD.
Melansir laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, penerimaan prajurit TNI AD dilakukan secara profesional, modern, dan berbasis digital melalui dua jalur, yaitu Bintara PK dan Tamtama PK. Kedua jalur itu menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi prajurit TNI AD dengan jenjang kepangkatan berbeda.
Jalur Bintara PK diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang nantinya menyandang pangkat Sersan Dua. Sedangkan, jalur Tamtama PK terbuka bagi lulusan SMP/SMA sederajat sebagai jenjang awal pengabdian dengan pangkat Prajurit Dua.
Penerimaan ini tersedia melalui 44 lokasi pendaftaran di seluruh Indonesia dengan proses seleksi yang transparan dan gratis. Setelah mengetahui kedua jalur tersebut, yuk simak informasi lengkap mengenai jadwal, dokumen, hingga tata cara pendaftarannya.
Jadwal Penerimaan Bintara PK
- Pendaftaran Online: mulai 17 Juli 2026 (ditutup apabila kuota pendaftar telah terpenuhi).
- Validasi: mulai 20 Juli 2026 (selalu update informasi melalui akun TikTok @panpustniad, validasi dapat ditutup saat kuota peserta seleksi terpenuhi).
Jadwal Penerimaan Tamtama PK
- Pendaftaran Online: mulai 15 Juli 2026 (ditutup apabila kuota terpenuhi).
- Validasi: mulai 17 Juli 2026 (dapat ditutup tanpa pemberitahuan sebelumnya, segera laksanakan validasi, validasi bukan merupakan Rikmin).
Persyaratan Pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AD
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.Bintara PK
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 September 2026
- Tidak pernah memiliki catatan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta bukan mantan peserta seleksi/siswa Caba/Cata yang mengundurkan diri di salah satu jenis penerimaan prajurit TNI AD
Persyaratan lain:
1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI2. Berijazah S1/D4/D3/D1 (tanpa persyaratan nilai) atau lulusan SMA/MA/SMK sederajat baik negeri atau swasta yang terakreditasi, saat mendaftar akan dipakai ijazah pendidikan yang tertinggi. Untuk lulusan SMA/MA/SMK sederajat berlaku persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017 s.d. 2019 nilai minimal rata-rata Ujian Nasional adalah 37
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 65
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026 nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70 (khusus untuk lulusan 2026 sementara dapat menggunakan SKL/Surat Keterangan Lulus)
4. Bagi yang menggunakan Ijazah Paket A/B/C hanya berlaku penggunaan 1 (satu) ijazah paket saja dan tidak berlaku penggunaan 2 (dua) ijazah paket sekaligus dengan contoh ketentuan sebagai berikut:
Kombinasi penggunaan ijazah paket yang diperbolehkan:
- Paket A, Ijazah SMP dan SMA sederajat
- Ijazah SD, Paket B dan Ijazah SMA sederajat
- Ijazah SD, Ijazah SMP sederajat dan Paket C
- Paket A dan B serta Ijazah SMA sederajat
- Paket A, Ijazah SMP sederajat dan Paket C
- Ijazah SD, Paket B dan C
6. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
7. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun
8. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI
9. Bersedia menandatangani (apabila berminat) surat pernyataan menjadi calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (apabila tidak dipilih menjadi calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 pada saat sidang pemilihan Tk. Panda/Subpanpus dikarenakan alokasi). Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 yang gagal saat pelaksanaan Rik/Uji Tk. Panda dan berkeinginan mengikuti Rik/Uji Tk. Panda calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan seleksi dari mulai awal selama waktu masih tersedia (pendaftaran online, validasi/daftar ulang serta dilanjutkan Rik/Uji seluruh materi)
10. Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 dilarang untuk terdaftar secara bersamaan sebagai calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (harus dinyatakan gagal terlebih dahulu baru dapat terdaftar dalam kepesertaan penerimaan lain), apabila terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari salah satu kepesertaan seleksi
11. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
Persyaratan tambahan
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan di mana pun
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat namun tetap sesuai persyaratan yang berlaku (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud di saat proses seleksi maupun ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif
- Wajib memiliki SKCK asli sesuai peruntukan jenis rekrutmen yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta/ Polrestabes/Polres Metro
Persyaratan prestasi
- Diperbolehkan bagi calon yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi
- Prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai rekomendasi dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).
Baca Juga :
Bukan Cuma Gaji Pokok, Intip 11 Tunjangan TNI dan Rincian Tukin Terbaru yang Tembus Puluhan Juta
Tamtama PK
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 28 September 2026
- Tidak pernah memiliki catatan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta bukan mantan peserta seleksi/siswa Caba/Cata yang mengundurkan diri di salah satu jenis penerimaan prajurit TNI AD
Persyaratan lain
1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI2. Berijazah S1/D4/D3/D1 atau lulusan SMA/MA/SMK sederajat baik negeri atau swasta yang terakreditasi, saat mendaftar akan dipakai ijazah pendidikan yang tertinggi tanpa persyaratan nilai
3. Khusus lulusan dengan menggunakan ijazah pesantren, perhitungan nilai menggunakan nilai yang terdapat pada ijazah dengan menghitung rata rata nilai Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Matematika dengan besaran nilai minimal sama dengan nilai minimal rata-rata lulusan SMA/MA/SMK sederajat di tiap tahunnya
4. Bagi yang menggunakan Ijazah Paket A/B/C hanya berlaku penggunaan 1 (satu) ijazah paket saja dan tidak berlaku penggunaan 2 (dua) ijazah paket sekaligus dengan contoh ketentuan sebagai berikut:
Kombinasi penggunaan ijazah paket yang diperbolehkan :
- Paket A, Ijazah SMP dan SMA sederajat
- Ijazah SD, Paket B dan Ijazah SMA sederajat
- jazah SD, Ijazah SMP sederajat dan Paket C
- Paket A dan B serta Ijazah SMA sederajat
- Paket A, Ijazah SMP sederajat dan Paket C
- Ijazah SD, Paket B dan C
6. Memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
7. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun
8. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI
9. Bersedia menandatangani (apabila berminat) surat pernyataan menjadi calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (apabila tidak dipilih menjadi calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 pada saat sidang pemilihan Tk. Panda/Subpanpus dikarenakan alokasi). Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 yang gagal saat pelaksanaan Rik/Uji Tk. Panda dan berkeinginan mengikuti Rik/Uji Tk. Panda calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan seleksi dari mulai awal selama waktu masih tersedia (pendaftaran online, validasi/daftar ulang serta dilanjutkan Rik/Uji seluruh materi)
10. Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 dilarang untuk terdaftar secara bersamaan sebagai calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (harus dinyatakan gagal terlebih dahulu baru dapat terdaftar dalam kepesertaan penerimaan lain), apabila terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari salah satu kepesertaan seleksi
11. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
- Litpers
- Psikologi
Persyaratan tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan di mana pun
- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat namun tetap sesuai persyaratan yang berlaku (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud di saat proses seleksi maupun ditemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma
- Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif
- Wajib memiliki SKCK asli sesuai peruntukan jenis rekrutmen yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta/ Polrestabes/Polres Metro
Persyaratan prestasi:
- Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi
- Prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai rekomendasi dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).
Dokumen yang perlu disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- BPJS/KIS
- Ijazah
- Rapor SMA/SMK/MA kelas X hingga XII
- Data alamat dan nomor telepon
- Informasi lokasi validasi seperti Kodam, Korem, Kodim, Ajendam, atau Ajenrem
Tata Cara Pendaftaran
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti seleksi, berikut tahapan pendaftaran Bintara dan Tamtama PK TNI AD:- Calon mendaftar melalui Website https://ad.rekrutmen-tni.mil.id serta mengikuti petunjuk dalam halaman pendaftaran online
- Calon mengisi isian data pada formulir online termasuk didalamnya mengupload foto KTP, Ijazah terakhir dan Akta Lahir untuk selanjutnya mencetak formulir daftar, blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup
- Calon datang ke Ajendam/Ajenrem dengan membawa formulir daftar online sesegera mungkin. Blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup dibawa hanya dalam rangka menerima penjelasan cara pengisian
- Panitia Ajendam/Ajenrem menerima calon yang datang dengan menerima formulir daftar online. Setiap calon yang datang, langsung dilaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan (tim pengukur adalah tim Rikmin, Rikkes dan Rikjas dengan disaksikan Tim pengamanan dan Tim pengawas) serta pemeriksaan tindik dan tato, calon yang tidak memenuhi syarat dapat langsung gagal. Calon yang memenuhi syarat tinggi dan berat badan serta pemeriksaan tindik dan tato dapat dilaksanakan validasi pada Website rekrutmen sehingga secara resmi terdaftar sebagai peserta seleksi (apabila terdapat kendala transportasi dan akomodasi serta pemahaman, calon dapat mendatangi Kodim/Koramil terdekat untuk informasi lebih lanjut)
- Setelah resmi terdaftar sebagai peserta seleksi, calon menerima penjelasan dari panitia terkait tata cara pengisian Blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup untuk nantinya dibawa pada saat pelaksanaan Rik/Uji tingkat Panda (pemeriksaan Rikmin belum dilaksanakan pada tahap ini, calon hanya akan menerima penjelasan cara pengisiaan Blanko dinas, blanko Rikmin dan blanko riwayat hidup untuk selanjutnya calon melengkapi kelengkapan Rikmin)
- Calon yang dinyatakan lulus daftar ulang/validasi selanjutnya petugas pendaftaran harus memberi petunjuk yang jelas kepada para calon tentang kegiatan selanjutnya serta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apa dan bagaimana proses serta norma Rik/Uji
- Bahwa yang menentukan lulus/tidak lulus calon dalam seleksi adalah kemampuan diri sendiri dan tidak terpengaruh pada oknum yang berjanji dapat menolong untuk meluluskan
- Bahwa calon harus bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bahwa panitia akan bertindak jujur, obyektif, adil dan transparan
- Selama proses pendaftaran s.d. hingga masuk pendidikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya
Seluruh proses penerimaan prajurit TNI AD hingga dinyatakan lulus tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta berhati-hati apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta sejumlah uang karena hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada panitia terdekat atau melalui WhatsApp Center Panpus TNI AD di nomor 0813-1050-0074.
Sobat Medcom, itulah informasi lengkap mengenai pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera daftar ya!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda