THR. DOK Medcom
THR. DOK Medcom

Kasih Paham! Ini Aturan Kemnaker Soal Hak THR bagi Peserta Magang Nasional

Renatha Swasty • 17 Maret 2026 13:22
Ringkasnya gini..
  • pemerintah memastikan peserta pemagangan nasional tidak termasuk dalam kategori penerima THR Keagamaan.
  • Alasan utama peserta magang tidak mendapatkan THR karena mereka tidak memiliki hubungan kerja.
  • THR Keagamaan hanya ditujukan bagi mereka yang menerima upah. Peserta magang hanya menerima uang saku.
Jakarta: Menjelang hari raya, perbincangan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) mulai mencuat di berbagai media sosial. Banyak peserta magang nasional berharap mendapatkan tunjangan sebagaimana karyawan tetap maupun kontrak di perusahaan mereka.
 
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penegasan penting guna meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat. Melalui kanal informasi resminya, pemerintah memastikan peserta pemagangan nasional tidak termasuk dalam kategori penerima THR Keagamaan.
 
Keputusan ini didasarkan pada perbedaan mendasar status hubungan antara pemagang dengan pihak perusahaan pemberi kerja. Berbeda dengan karyawan, peserta magang terikat dalam perjanjian pemagangan yang fokus pada peningkatan kompetensi, bukan pada perjanjian hubungan kerja formal.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi para pemagang agar tidak terjadi kesalahpahaman hak di lapangan. Dengan adanya ketentuan ini, baik perusahaan maupun peserta magang dapat menjalankan program sesuai hukum yang berlaku.
   

Perbedaan Status Hubungan Kerja

Berdasarkan informasi yang diunggah dalam akun Instagram @kemnaker, alasan utama mengapa peserta magang tidak mendapatkan THR adalah karena mereka tidak memiliki hubungan kerja. Berikut adalah rincian perbedaannya:
  1. Penerima THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan status Pegawai Tetap (PKWTT) atau Pegawai Kontrak (PKWT)
  2. Peserta magang statusnya didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja, sehingga hubungan yang terjalin adalah hubungan pemagangan untuk peningkatan kompetensi

Landasan Hukum dan Hak Peserta Magang

Kemnaker menegaskan THR Keagamaan hanya ditujukan bagi mereka yang menerima upah. Sementara itu, peserta magang hanya menerima uang saku yang secara hukum berbeda definisinya dengan upah atau gaji bulanan pekerja tetap/kontrak.
 
Landasan hukum yang mendasari kebijakan ini adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Meskipun tidak mendapatkan THR, perusahaan tetap diimbau memenuhi hak-hak peserta magang lainnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pemagangan, seperti pemberian uang saku yang layak dan sertifikat pelatihan setelah masa magang berakhir. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan